Kabar Tidak Baik Bagi Buruh, Upah Minimum 2021 Tidak Naik

- 27 Oktober 2020, 11:42 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ ANTARA
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah/ ANTARA /

PORTALPURWOKERTO- Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah
 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia, yang memberikan sinyal agar tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) pada 2021.

Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020  yang diteken 26 Oktober 2020 pemerintah melalui Menaker  Ida Fauziah  memutuskan Upah Minimum 2021 diberlakukan sama dengan upah minimum 2020 alias  tidak ada kenaikan.

Soal krisis  ekonomi yang tertekan akibat wabah Covid 19 menjadi alasan pemerintah untuk tidak menaikkan upah para pekerja di 2021.

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM atau BLT BPJS? Daftar Link UMKM Facebook, Diperpanjang Sampai November
 
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," katanya  dikutip Selasa (27 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
 
 "Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Syarat agar dapat Banpres BLT UMKM 2021, Cek disini
 
 “Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” dalam surat edaran dalam laman kemnaker.go.id.

UMK di Jawa Tengah pada 2020 tertinggi ada di Kota Semarang yaitu Rp 2.715.000. Sementara UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000. Kenaikan UMK tertinggi ada di Kota Tegal sebesar 9,25 persen. Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.

UMK tersebut sudah diberlakukan sejak  1 Januari 2020 lalu dan akan berlanjut hingga akhir  2021.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x