Joe Biden akan Mengambil Langkah Hukum jika Donald Trump Enggan Mundur dari Kursi Presiden

- 11 November 2020, 05:35 WIB
Presiden terpilih AS, Joe Biden.
Presiden terpilih AS, Joe Biden. /Twitter @JoeBiden

PORTAL PURWOKERTO - Meski pengumuman kemenangan Joe Biden telah tersebar luas sejak Sabtu silam, Presiden Amerika ke 45, Donald Trump, enggan mundur dari jabatannya.

Hingga hari ini, Presiden Trump tidak mengakui kemenangan lawannya dalam Pilpres Amerika Serikat 2020.

Donald Trump merupakan incumbent yang kalah dalam pemilihan keduanya.

Baca Juga: Konflik Sempat Memanas, Enam Minggu Mencekam di Armenia dan Azerbaijan

Seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Al Jazeera, Donald Trump memiliki 71 hari hingga masa jabatannya berakhir pada 20 Januari.

Ia juga masih memiliki waktu untuk melakukan penyerahan kekuasaan pada Joe Biden hingga Electoral College secara resmi memberikan suara untuk Presiden berdasarkan hasil negara bagian.

Diperkirakan 34 hari suara resmi tersebut siap diumumkan.

Baca Juga: Apa yang Terjadi di Nagorno-Karabakh, Bekas Negara Uni Soviet? Ini Sejarahnya

Selasa waktu setempat, Biden merilis nama timnya yang bekerja untuk melakukan transisi penyerahan kursi kepresidenan dan pemerintahan dari Donald Trump ke dirinya.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah