Turki Beri Denda Google Rp368 Miliar Karena Hal Ini

- 15 November 2020, 14:07 WIB
Tampilan mesin pencari Google.
Tampilan mesin pencari Google. /Pixabay/Simon

PORTALPURWOKERTO- Turki memberikan hukuman kepada Google karena dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di dunia maya.

Sebelumnya, diketahui pada bulan Februari
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira.

Hal ini karena Turki melihat, Google menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif.

Baca Juga: Panglima TNI Mengingatkan, Pentingnya Persatuan dan Kesatuan, Demi Stabilitas Nasional

Baca Juga: Kalahkan Portugal, Parancis Kantongi Tiket ke Semifinal UEFA Nations League

Kejadian ini kembali berulang. Turkish Competition Board, memberikan denda sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Minggu 15 November 2020.


Google dinyatakan bersalah karena melanggar aturan dalam mendominasi ruang iklan di dunia maya.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x