Tidak Hanya ST dan MA, Sang Mucikari Prostitusi Online juga Punya Katalog Nama Sejumlah Artis

27 November 2020, 16:05 WIB
Polisi bertanya pada tersangka yang merupakan muncikari dari prostitusi daring artis saat rilis kasus di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat 27 November 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat./

PORTAL PURWOKERTO – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali terjadi. Kali ini melibatkan selebgram ST (27) dan artis layar lebar MA (26).

Kedua artis tersebut dikatakan sudah melakukan prostitusi sekitar satu tahun kebelakang. Tarifnya pun Rp30 juta per sekali main.

ST dan MA diamankan setelah Polsek Tanjung Priok mengamankan dua orang mucikari atau penyalur mereka. Bahkan, ST dan MA diamankan dalam kamar bersama dengan seorang laki-laki, sedang melakukan tindakan asusila atau threesome.

Baca Juga: Klaster Ponpes Kembali Muncul lagi, 177 Santri Ponpes Al-Ikhsan Beji Kedungbanteng Kena Covid 19

Meskipun demikian, ST yang merupakan selebgram dan MA yang pernah menjadi pemain utama sebuah film layar lebar ini sudah dilepaskan oleh petugas. Karena keduanya hanya sebagai saksi.

 “Dua artis udah dipulangkan kemarin malam,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko, seperti dikutip Portal Purwokerto dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat 27 November 2020.

Kapolres mengatakan jika dua orang tersangka yang bertindak sebagai mucikari, AR (26) seorang karyawan swasta dan CA (25) merupakan pasangan suami isteri. 

"Mucikari ini ada 4 (artis) tapi masih didalami lagi untuk dilakukan penangkapan, ada dua artis lainnya. Karena dari hasil pemeriksaan demikian. Spesialis artis," ujarnya. 

Baca Juga: Jebolan Indonesian Idol Tiara Andini Raih Penghargaan 'Pendatang Baru Terbaik' AMI Awards 2020

Namun, Kepada petugas, mereka mengaku baru satu tahun menjadi penyalur para prostitusi, dan baru kali ini menyalurkan artis.

Untuk daftar nama-nama artis maupun selebgram yang bisa digunakan pun AR dan CA dapatkan dari temannya. Meskipun demikian dia pun memiliki daftar nama-nama artis dalam lingkungan prostitusi.

“Sebagai penyalur, kurang lebih 1 tahun, bersama isteri dan teman-teman. Kalau ada teman yang minta artis, saya minta ke teman, ada katalog juga,” kata AR kepada petugas.

 Menjadi mucikari, kata dia hanya untuk mencari tambahan penghasilan. Untuk penyalur artis, dikatakan dia baru kali ini dilakukan.

Baca Juga: Soal Tuduhan Plagiarisme MV aespa Black Mamba, Timo Helgert: Semoga Debutnya Makin Sukses

“Baru kali ini. Untungnya tidak tentu sekitar Rp2 juta sampai Rp5 juta kadang bisa lebih, itu dari artisnya saja,” katanya.

Dalam kasus ST dan MA, dia mengatakan jika yang meminta adalah teman sang isteri. Kali ini dia hanya menemani sang isteri untuk bertransaksi.

“Sebenarnya kemarin, temen isteri yang minta, dan saya mendampingi,” ujarnya.

Baca Juga: 38 Hari Anak Hilang di Langkat Jadi Misteri, Polisi Periksa Operator Alat Berat dan Pihak Perkebunan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mucikari ditetapkan Pasal 2 atau 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007, subsider Pasal 26 KUH Pidana dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Intens Investigasi

Tags

Terkini

Terpopuler