PORTAL PURWOKERTO – Beredar rekaman video berdurasi 43 detik di media sosial yang menghebohkan masyarakat. Pasalnya dalam video tersebut, terdapat tujuh orang yang meyerukan azan dengan diselipi lafaz ‘hayya alal jihad’.
Para pelaku azan yang berada di dalam video tersebut merupakan warga Kabupaten Majalengka. Karena di dalam video tersebut terdapat baliho tertulis Argapura. Argapura sendiri merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Majalengka.
Tujuh orang yang mengumandangkan azan ‘hayya alal jihad’ tersebut telah diberikan pengarahan. Serta menyadari kesalahannya.
Baca Juga: Demi Bisa Main Judi Online, Karyawan Konter di Purbalingga Jual Ponsel Majikan
Mereka pun sudah meminta maaf atas perbuatannya, melalui sebuah video.
Polda Metro Jaya juga telah mengamankan satu orang berinisial H, karena telah menyebarkan secara masif video azan tersebut.
Pemilik akun instagram @hashophasan ini diamankan di rumahnya di kasawan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Heboh, Tagar #JokowiTurun Trending di Twitter Hari ini, Bukti Kekecewaan Masyarakat?
“Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO (Forum Muslim Cyber One) News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup lalu disebarkan secara massif,” kata Kabid Humas Polda Metro aya Kombes Pol Yunus, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
Polisi juga menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video azan tersebut ke media sosial.
Saat dilakukan interogasi, H mengakui jika telah menyebarkan video azan tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras 3 Hari Berturut-Turut Akibatkan Rumah Hanyut di 3 Desa di Kecamatan Kembaran Banyumas
Setelah mendapatkan pelaku penyebar video azan tersebut, petugas juga akan mencari pembuat video tersebut.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menemukan siapa pembuat video tersebut,” ujarnya. ***