PORTAL PURWOKERTO - Polda Metro Jaya akan menindak tegas semua organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berperilaku seperti preman,redikalime dan intoleran karena meresahkan masyarakat.
Hal tersebu terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh massa Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Semua ormas yang berperilaku seperti preman akan kami tindak tegas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Desember 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Apa Beda Dengan Satgas Covid-19?
Dia juga menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap premanisme, radikalisme dan intoleransi, oleh karenanya penegakan hukum akan menjadi prioritas.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum, khususnya terhadap ormas-ormas yang berperilaku seperti preman.” Tegasnya
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmikan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya?
Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh massa Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan tertulis, Kamis.
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh pemangku kepentingan ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Tak Jamin Pembelajaran Tatap Muka Januari Lancar. Ganjar Ketat Apapun Potensi Covid 19 Tetap Tinggi
Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.
Usut Pelanggaran Prokes HRS
Di sisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri HRS.
Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
Baca Juga: Terapi Plasma Konvalesen, Ganjar Pranowo Galang Donor Darah Untuk Pasien Covid-19
Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara HRS sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
itu berbunyi: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).***