Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Apa Beda Dengan Satgas Covid-19?

- 4 Desember 2020, 21:28 WIB
Satgas Covid-19
Satgas Covid-19 /covid.go.id


PORTAL PURWOKERTO - Jumat, 4 Desember 2020, Polda Metro Jaya mengumumkan peluncuran Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19.

Lalu apa beda Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 ini dengan Satgas Covid-19 Daerah yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri?

Dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri pada 4 Desember 2020 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, ada beberapa poin penting mengenai hal ini.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmikan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya?

Pertama, Ketua Satgas Covid-19 ini merupakan Kepala Daerah masing-masing wilayah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Anggotanya yaitu jajaran dibawahnya dan ditunjuk kepala daerah.

Sedangkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 beranggotakan jajaran TNI-Polri serta Pemerintah Kota Jakarta Utara, Satpol PP, dan tenaga kesehatan

Kedua, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.

Baca Juga: Kedua Kalinya, Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet di Tangkap Karena Narkoba

Selain itu, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.

Ditambah lagi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemendagri Tribrata TV Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x