PORTAL PURWOKERTO - Jumat, 4 Desember 2020, Polda Metro Jaya mengumumkan peluncuran Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19.
Lalu apa beda Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 ini dengan Satgas Covid-19 Daerah yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri?
Dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri pada 4 Desember 2020 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, ada beberapa poin penting mengenai hal ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmikan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya?
Pertama, Ketua Satgas Covid-19 ini merupakan Kepala Daerah masing-masing wilayah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Anggotanya yaitu jajaran dibawahnya dan ditunjuk kepala daerah.
Sedangkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 beranggotakan jajaran TNI-Polri serta Pemerintah Kota Jakarta Utara, Satpol PP, dan tenaga kesehatan
Kedua, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.
Baca Juga: Kedua Kalinya, Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet di Tangkap Karena Narkoba
Selain itu, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
Ditambah lagi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.