BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021, Apa Nama Kamu Masih Terdata? Cek Link Ini

13 Desember 2020, 13:06 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan akankan berlanjut pada tahun 2021 /Yumi Karasuma

 

PORTAL PURWOKERTO - BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah disalurkan kepada sebanyak 11.052.859 pekerja. Mereka yang menerima secara bergilir dari termin 1 sampai tahap 2.

Adanya BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan manfaat kepada para pekerja yang memenuhi syarat, selama pandemi Covid-19. Meringankan beban ekonomi pekerja sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.

Staf Khusus Kemenaker, Reza Hafiz dalam Dialog Produktif yang digelar Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) beberapa saat lalu mengatakan besarnya manfaat yang diterima oleh pekerja dengan adanya BSU ini, maka kemungkinan besar bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan terus berlangsung di tahun depan.

Baca Juga: Soal Ujian Sekolah Online Ini Viral Karena Menyebut Anies dan Mega, Siapa Guru yang Membuatnya?

"Tapi kebijakan ini mengikuti keputusan dari KPCPEN, karena ini merupakan diskusi di tingkat menteri, juga melihat kondisi ekonomi di tahun depan yang berimpkikasi pada rancangan kebijakan dan anggaran. Kita Kemenaker bersiap sebagai pelaksana teknis," ujarnya.

Kemnaker mengatakan jika penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun.

BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan.

Baca Juga: Jasad Khabib Nurrokhman Ditemukan di Pantai Tegal Retno Kebumen

“Kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen,” ujar Reza Hafiz.

Artinya masih ada sekitar 1,4 juta pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjan atau BLT subsidi gaji.

Reza mengatakan jika data penerima manfaat BSU ini tidak akan diubah. Datanya sama seperti yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rekap Suara KPU 53,81 Persen, Update Terkini Pilkada Purworejo 13 Desember 2020, Petahana Unggul

Sehingga apabila di dalam perjalanan penyaluran, jika ada penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.

Meski sudah disalurkan ditermin 2 sebanyak 5 tahap, masih banyak yang belum menerima bantuan BLT BPJS, terkait hal tersebut Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan bahwa hingga kini Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjeaan masih melakukan proses pemadanan data dengan Ditjen Pajak.

Sehingga hal itu membuat penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada sisa Pekerja menjadi tertunda.

Baca Juga: Kode Verifikasi eform.bri.co.id/bpum Hilang? Coba Lakukan Beberapa Cara Ini Agar Muncul Kembali

Kemarin kami melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.538 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah seperti dikutip Portal Purwokerto dari Fix Indonesia berjudul Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1, Buruan Cek Nama Penerima di Link Ini.

Kemnaker hanya akan menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp5 juta.

Baca Juga: Usai Jawab 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Mau Ngapain? Belum Punya Rencana? Bisa Coba Cara Ini Dijamin Aman

Karyawan yang telah memenuhi semua persyaratan diatas dapat mengecek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dengan melakukan pengecekan melalui link berikut:

  1. https://bsu.kemnaker.go.id
  2. https://kemnaker.go.id
  3. Login melalui BPJSTK Mobile
  4. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.gomid
  5. Melalui SMS. Dengan mengetikkan dinlayar HP "DAFTAR(spasilSALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal Lahir (dd-mm-yy)#Nomor peserta#Email (jika ada). Lalu kirim ke 2757
  6. Melalui WhatsApp. Bisa mengecek melalui nomor 08119115910 atau 08551500910.***(Sabrina Mulia R/Fix Indonesia)
Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Fix Indonesia KPCPEN

Tags

Terkini

Terpopuler