Bikin Kapok, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bakal Dikebiri dan Identitasnya Diumumkan

3 Januari 2021, 21:01 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.* /DOK. PRFMNEWS./

PORTAL PURWOKERTO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan tata cara tindakan kebiri bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

PP nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, diteken Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020.

Peraturan ini dibuat seiring Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Tiga Hari Pertama Tahun 2021, Kasus Positif Covid-19 di Cilacap Bertambah 234 Pasien

Hal ini dilakukan karena saat ini kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tergolong tinggi. Hukuman bagi para pelaku kekerasan sesksual pun dinilai tidak imbang dan malah merugikan korban.

Sehingga, sering kali memunculkan protes kepada pemerintah soal hukuman yang seharusnya diberikan kepada para predator seksual anak.

Baca Juga: Tiga Juta Dosis Vaksin Hari Ini di Didistribusikan ke 34 Provinsi, Vaksinasi Menunggu BPOM

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat dengan artikel berjudul ‘Beri Angin Segar, Jokowi Resmi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak’, Minggu, 3 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Gisel, Dibahas Media Asing, Sampai Dibandingkan dengan Kasus Ariel Noah

Pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa Tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Sementara itu pada Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Baca Juga: Di dukung 10 Puskesmas Distribusi Vaksin Covid 19, Presiden Jokowi Menjadi Penerima Pertama

Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kendati demikian, tindakan kebiri ini tidak bisa diterapkan kepada pelaku yang masih anak-anak.

Untuk mengantisipasi jika pelaku persetubuhan meninggal dunia usai dikebiri, jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap 2: Masyarakat Non Tenaga Kesehatan dan Non Petugas Publik Vaksinasi di Bulan April

Sedangkan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan dan telah dikenakan tindakan kebiri berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medik. Serta rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku perbuatan cabul berupa rehabilitasi psikiatrik dan sosial.

Pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dilakukan selama satu bulan melalui papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, dan media cetak, media elektronik, maupun media sosial.*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat)

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler