Update Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2, Segera Cairkan Januari 2021 Sebelum Ditarik Pemerintah

26 Januari 2021, 06:55 WIB
Cara dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, cek online daftar penerima di link pip.kemdikbud.go.id /Yumi Karasuma

PORTALPURWOKERTO - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua sudah mulai disalurkan sejak tanggal 25 November 2020 lalu.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pemerintah memberikan batas waktu tiga bulan terhitung sejak bantuan mulai dicairkan.

Artinya, proses bantuan BPUM tahap 2 akan berlangsung mulai akhir bulan November 2020 hingga bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Terbaru, Ini Persyaratan untuk Mendapatkan BLT Pelajar 2021

Oleh sebab itu, bagi Anda yang sudah menerima bantuan BPUM tahap 2, segera lakukan validasi ke petugas bank penyalur yang bersangkutan.

Bank yang menjadi penyaluran BPUM tahap 2 ini adalah BRI, BNI, dan Mandiri Syariah. Untuk melakukan pencairan, berikut ini beberapa hal yang harus disiapkan:

1. Lakukan pengecekan NIK KTP pada laman eform.bri.co.id/bpum untuk melihat apakah nama Anda memang merupakan penerima BPUM tahap 2.

Baca Juga: Ingin Mendapat Rp1 Juta dari BLT APB Kemendikbud, Ini Caranya

2. Jika terdaftar sebagai penerima, segera datangi bank penyalur dengan membawa KTP, dan Kartu Keluarga.

3. Jika belum memiliki rekening bank, maka penerima bantuan akan dibuatkan rekening khusus untuk pencairan bantuan.

4. Setelah melakukan validasi dengan petugas bank, penerima bantuan bisa mengambil dana sebagian.

Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?

5. Khusus penerima bantuan BPUM dari PNM Mekaar harap bersabar karena pencairan akan memakan waktu lebih lama. Rekening akan terblokir beberapa waktu dari pusat. Tunggu dalam waktu dua hingga tiga bulan, dana akan bisa dicairkan.

6. Pastikan Anda langsung validasi ke bank penyalur atau lembaga pengusul setelah mengetahui menjadi penerima BPUM.

Hanung mengatakan, jika tidak dicairkan dalam waktu tiga bulan maka dana bantuan akan kembali ditarik oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Balita Online 2021 Lengkap di dtks.kemensos.go.id

Oleh karena itu, sebaiknya segera lakukan validasi agar bisa mencairkan BPUM tahap dua. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler