PORTAL PURWOKERTO - BLT subsidi gaji 2021 kapan cair? Begitu pertanyaan yang dilontarkan oleh para pekerja sampai saat ini.
Kementrian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BLT subsidi gaji sejak 2020 lalu, dan akan menyalurkan BLT subsidi gaji 2021.
Namun, Kemnaker menyalurkan BLT subsidi gaji 2021 hanya kepada penerima di tahun 2020 yang tertunda.
Baca Juga: Hari Terakhir! Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021 Berakhir Hari Ini, Cek eform.bri.co.id/bpum
Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020, selama dua termin. Kepada sebanyak 12,4 juta pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada termin I tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.
Sedangkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.693.022.800.000 atau jika dipersentasekan sebesar 98,71 persen.
Baca Juga: Simak Cara Pencairan Dana BSU Kemenag Rp1,8 Juta di SIMPATIKA Kemenag, Masuk Tahapan Selanjutnya
“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya menerima BSU sebanyak 413.649 perusahaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip Portal Purwokerto dari kemnaker.go.id.
Pada termin kedua baru ada sebanyak 98 peraen pekerja yang disalurkan BLT Subsidi gajinya. Dikatakan jika, rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal seperti duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.
Baca Juga: Ini Makna dan Lirik Lagu Rayuan Pulau Kelapa Ciptaan Ismail Marzuki yang Menunjukkan Cinta Tanah Air
Kemnaker akan mengupayakan sisa penerima BSU BLT subsidi gaji tahun 2020, bisa ditransfer di tahun 2021. Dengan catatan seluruh kendala telah diselesaikan.
“Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,” katanya.
"Uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali," tambahnya.
Bagaimana cara untuk mengecek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, bisa melalui website maupun aplikasi pesan:
• https://bsu.kemnaker.go.id
• https://kemnaker.go.id
• Login melalui BPJSTK Mobile
• Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Melalui SMS
• Melalui WhatsApp dengan berkirim pesan melalui nomor 08119115910 atau 08551500910.*