Aturan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong Resmi Diterbitkan Menkes, Begini Ketentuannya

28 Februari 2021, 11:41 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi resmi mengeluarkan aturan vaksinasi mandiri dan vaksinasi gotong royong /BPMI-Setpres/

PORTAL PURWOKERTO – Kementerian Kesehatan resmi menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin resmi membuka vaksinasi Covid-19 lewat jalur mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit para Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam aturan yang dikeluarkan Permenkes, vaksinasi Covid-19 mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Selain itu, vaksinasi ini akan diserahkan ke pihak swasta.

Baca Juga: Heboh Vaksinasi Covid Wartawan PWI Banyumas, Dari Takut Jarum Suntik Hingga Mendadak Hipertensinya Kumat

Baca Juga: Rp2,8 Triliun Uang Palsu Beredar di Jawa-Bali, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pada peraturan yang diunggah di laman https://covid19.go.id, Permenkes menjelaskan perbedaan vaksinasi gotong royong dengan vaksinasi pemerintah.

Sesuai Pasal 1 Ayat 5 vaksinasi gotong royong ini adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.

Vaksinasi Mandiri atau disebut dengan Vaksinasi Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Perusahaan akan menanggung dan memastikan pemberian vaksin bagi karyawan dan keluarga.

Baca Juga: Ikut Vaksinasi Covid-19, Wartawan di Cilacap Grogi, Bikin Tensi Naik, Ada yang Lapar Sampai Lengan Pegal

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Bantah Terima Uang Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah Demi Allah!

Tertuang dalam Pasal 6, setiap perusahaan wajib menyetorkan data penerima vaksin jalur mandiri. Berisi jumlah karyawan yang akan divaksinasi, nama, alamat, dan nomor induk kependudukan setiap karyawan.

Pemberian Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat atau swasta.

Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang diterapkan oleh menteri.

Baca Juga: Cegah Persoalan Vaksinasi, Ganjar Siapkan Skenario Pemberian Vaksin Covid-19 Bagi Pedagang Pasar

Baca Juga: Spoiler Nonton Drama Korea Vincenzo Episode 4, Makin Tegang, Ada 'Monster' yang Sedang Dilawan Song Joong Ki

Besaran tarif maksimal pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Kemenkes. Batas harga tersebut akan ditetapkan lewat aturan berikutnya.

Sesuai Pasal 19 Ayat 1, Vaksinasi Gotong Royong pendistribusiannya akan dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler