Rp2,8 Triliun Uang Palsu Beredar di Jawa-Bali, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 28 Februari 2021, 11:26 WIB
Uang palsu gagal diedarkan oleh Polresta Banyuwangi, nilainya mencapai Rp2,8 triliun yang akan disebarkan ke Jawa-Bali
Uang palsu gagal diedarkan oleh Polresta Banyuwangi, nilainya mencapai Rp2,8 triliun yang akan disebarkan ke Jawa-Bali /


PORTAL PURWOKERTO – Uang asing palsu senilai Rp2,8 triliun disinyalir telah beredar luas di wilayah Jawa dan Bali.

Setidaknya 10 orang pelaku dalam sindikat peredaran uang palsu tersebut oleh diringkus oleh jajaran Polresta Banyuwangi dengan dibantu oleh Polda Jawa Timur.

Para pelaku pengedar uang palsu tersebut melancarkan aksinya dengan jaringan yang mencakup jalur antarkota dan antarprovinsi.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Bantah Terima Uang Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah: Demi Allah Demi Allah!

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Villareal Vs Atletico Madrid: Luis Suarez Targetkan Kemenangan untuk Atletico Madrid

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar uang asing palsu dari 10 pelaku tersebut.

Dilansir Portal Purwokerto dari PMJ News, mata uang asing palsu yang diedarkan antara lain adalah dolar Amerika, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil, bahkan ada pecahan Rupiah.

Meskipun 10 tersangka telah ditangkap, rupanya masih ada dua tersangka yang masih dalam perburuan. Kedua buronan ini memiliki peran yang cukup vital, yakni sebagai otak kejahatan dan penyetak ribuan lembar mata uang asing palsu tersebut.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologis Kasus Peraih Penghargaan Antikorupsi Ini

Baca Juga: Spoiler Nonton Drama Korea Vincenzo Episode 4, Makin Tegang, Ada 'Monster' yang Sedang Dilawan Song Joong Ki

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x