Pernah Meraih Bung Hatta Award 2017, Nurdin Abdullah Disebut Jubir Pemprov Sulsel Tidak Kena OTT KPK

- 27 Februari 2021, 20:31 WIB
Nurdin Abdullah bersama dengan Heru Pambudi meraih Bung Hatta Award 2017
Nurdin Abdullah bersama dengan Heru Pambudi meraih Bung Hatta Award 2017 /bunghattaaward.org

PORTAL PURWOKERTO -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada Jumat, 26 Februari 2021 malam. Dia telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Nurdin Abdullah diamankan KPK karena diduga kasus dugaan korupsi. Bersama dengan lima orang lainnya, Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam penangkapannya tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang satu koper berisi Rp1 miliar milik Nurdin Abdullah.

Baca Juga: Profil Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sang Guru Besar Universitas Hasanuddin yang Ditangkap KPK

“Ada enam orang yang ditangkap, dan keenamnya telah tiba di Gedung KPK, Sabtu pagi sekitar pukul 09.45 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.

Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga membantah tegas jika Nurdin Abdullah terkena OTT, karena saat ditangkap dia sedang beristirahat di rumah jabatan di Makassar, Sabtu dinihari.

“Terkait bapak gubernur terkena operasi tangkap tangan, itu tidak benar. Karena bapak saat itu sedang istirahat. Seperti yang kita tahu, OTT adalah orang yang tertangkap tangan dan bapak tidak sedang melakukan itu,” ujar Vero seperti dikutop Portal Purwokerto dari Antara.

Baca Juga: Fix, Mudik Mudik Lebaran 2021 Ke Purbalingga Dengan Pesawat, Bandara JBS Rampung 100% Siap Didarati ATR

Vero mengatakan jika Nurdin Abdullah pergi ke Jakarta atas permintaan KPK untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi. Dengan kerelaan hati, Nurdin berangkat bersama KPK.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara bunghattaaward.org Twitter @BungHattaAward


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x