PORTAL PURWOKERTO – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 26 Februari 2021.
“Ada enam orang yang ditangkap, dan keenamnya telah tiba di Gedung KPK, Sabtu pagi sekitar pukul 09.45 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
Dalam penangkapannya tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang satu koper berisi Rp1 miliar milik Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sita 1 Koper Uang Berisi Rp1 Miliar
Koper berisi uang tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makasar Sulsel.
Saat ini, Tim KPK masih meminta keterangan para pihak yang ditangkap tersebut. Sesuai KUHAP, dalam waktu 1x24 jam, KPK akan menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
“Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.
Profil Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah