PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah atas dugaan korupsi, Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam.
Nurdin Abdullah ditangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sulawesi Selatan Jumat, tengah malam. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta.
“Ada enam orang yang ditangkap, dan keenamnya telah tiba di Gedung KPK, Sabtu pagi skeitar pukul 09.45 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Sita 1 Koper Uang Berisi Rp1 Miliar
Baca Juga: Ameno Ramen: Sensasi Kedai Jepang Kaki Lima di Purwokerto
Dalam penangkapannya tersebut, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang satu koper berisi Rp1 miliar milik Nurdin Abdullah. Koper berisi uang senilai Rp1 miliar tersebut diamankan di Rumah Makan Nelayan, Jalan Ali Malaka Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makasar Sulsel.
Saat ini, Tim KPK masih meminta keterangan para pihak yang ditangkap tersebut. Sesuai KUHAP, dalam waktu 1x24 jam, KPK akan menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
“Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.