PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Suap ini berkaitan dengan pengadaan dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Untuk melancarkannya, Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain menetapkan Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (ER) Sekretari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan atau orang kepercayaan Nurdin.
Baca Juga: Pernah Meraih Bung Hatta Award 2017, Nurdin Abdullah Disebut Jubir Pemprov Sulsel Tidak Kena OTT KPK
Sedangkan tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, yang juga sudah lama kenal baik dengan peraih penghargaan antikorupsi, Bung Hatta Award tahun 2017 ini.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” ujarnya pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.
Baca Juga: Asik Dugem Ditengah Pandemi, Millen Cyrus Diamankan Polisi Akibat Tes Urin Kembali Positif Narkoba
Kronologis Kasus Dugaan suap yang melibatkan Nurdin Abdullah
Firli Bahuri mengatakan Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp5,4 miliar. Uang tersebut diberikan dalam beberapa kesempatan.