Pada sekitar awal Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.
Pada saat itu, Nurdin mengatakan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung yang kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen "Detail Engineering Design" (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
“Pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa "fee" proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” ujar Firli.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Jangan Sampai Pasrah' Karya Hanin Dhiya X Sabyan, Buat Kamu yang Lagi Diterpa Cobaan
Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau apasal 11 dan pasal12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 atay ke-1 KUHP.
Sedangkan pihak pemberi, AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***