Nurdin Abdullah Resmi Jadi Tersangka, KPK Ungkap Kronologis Kasus Peraih Penghargaan Antikorupsi Ini

- 28 Februari 2021, 10:51 WIB
 Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa. /

PORTAL PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Suap ini berkaitan dengan pengadaan dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Untuk melancarkannya, Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain menetapkan Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (ER) Sekretari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan atau orang kepercayaan Nurdin.

Baca Juga: Pernah Meraih Bung Hatta Award 2017, Nurdin Abdullah Disebut Jubir Pemprov Sulsel Tidak Kena OTT KPK

Sedangkan tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, yang juga sudah lama kenal baik dengan peraih penghargaan antikorupsi, Bung Hatta Award tahun 2017 ini.

“Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai Penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS,” ujarnya pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021.

Baca Juga: Asik Dugem Ditengah Pandemi, Millen Cyrus Diamankan Polisi Akibat Tes Urin Kembali Positif Narkoba

Kronologis Kasus Dugaan suap yang melibatkan Nurdin Abdullah

Firli Bahuri mengatakan Nurdin Abdullah diduga menerima suap sebesar Rp5,4 miliar. Uang tersebut diberikan dalam beberapa kesempatan.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Serta terakhir menerima uang melalui Edy dari AS yang diberikan pada 26 Februari 2021. Penyerahan uang oleh Agung sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), yang berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF Hari Ini, 28 Februari 2021, Ayo Buruan Klaim!

“AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte- Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar,” jelas Firli.

Tidak hanya itu, pada tahun 2020, juga melakukan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedisterian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.

Baca Juga: Spoiler Nonton Drama Korea Vincenzo Episode 4, Makin Tegang, Ada 'Monster' yang Sedang Dilawan Song Joong Ki

Terakhir menangani rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Untuk memastikan kembali AS mendapatkan proyek pembangunan di tahun 2021 ini, terjadi komunikasi aktif sejak Februari antara AS dengan ER, sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

“Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar "fee" untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS,” ujarnya.

Baca Juga: Fix, Mudik Lebaran 2021 Ke Purbalingga Dengan Pesawat, Bandara JBS Rampung 100% Siap Didarati ATR

Pada sekitar awal Februari 2021, ketika Nurdin Abdullah sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira.

Pada saat itu, Nurdin mengatakan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung yang kemudian Nurdin memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy untuk segera mempercepat pembuatan dokumen "Detail Engineering Design" (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.

“Pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa "fee" proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS,” ujar Firli.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Jangan Sampai Pasrah' Karya Hanin Dhiya X Sabyan, Buat Kamu yang Lagi Diterpa Cobaan

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, Nurdin Abdullah dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau apasal 11 dan pasal12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 atay ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah