PORTAL PURWOKERTO – Serda Aprilia Santini Manganang resmi menjadi seorang laki-laki, setelah Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara mengabulkan permohonannya.
Permohonan yang diajukan, berupa perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang, dari sebelumnya
Sidang digelar secara virtual dimana Serda Aprilia Manganang sebagai pemohon mengikuti persidangan di Mabes TNI AD, Jalan Veteran Gambir, Jakarta Pusat, dan Majelis Hakim berada di PN Tondano Kabupaten Minahasa, pada Jumat, 19 Maret 2021.
Baca Juga: Tak Memakai Nama 'Lanang', Nama Baru Serda Aprilia Manganang Tersemat Nama KSAD
Dalam sidang itu, salah satu tim kuasa hukum Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan mewakili Serda Aprilia Manganang menyampaikan permohonan penggantian status yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi laku-laki. Selain itu juga mengajukan nama baru, yakni Aprilio Perkasa Manganang.
“Mengabulkan untuk mengganti semua yang berstatus jenis kelamin perempuan menjadi jenis laki-laki. Mengabulkan untuk mengganti nama dari semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang,” ujarnya.
Majelis Hakim yang dikuetuai oleh Nova Loura Sasube dalam sidang tersebut mengabulkan seluruh permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang.
“Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara.
Baca Juga: Sematkan Namanya pada Serda Aprilio Manganang, Ini Harapan KSAD Jenderal Andika Perkasa
Baca Juga: Polda Metro Jaya Grebeg Hotel jadi Tempat Prostitusi Online, Ternyata Milik Artis Cynthiara Alona
Majelis Hakim selanjutnya memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan (Serda Aprilia Manganag/Serda Apriloo Perkasa Manganang) terkait perubahan jenis kelamin dan nama pada akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, Majelis Hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp260 ribu kepada pemohon.
Mendengar putusan majelis hakim, Serda Manganang yang mengikuti persidangan secara virtual terharu dan dan menahan tangisnya. Karena ini yang sudah diidam-idamkan selama 28 tahun ini.
“Puji Tuhan,” ujarnya.
Baca Juga: Link Nonton Live Acara Siraman Aurel Atta Sore Ini, Krisdayanti Dipastikan Tak Bisa Datang?
Dalam persidangan tersebut, Serda Manganang juga didampingi langsung oleh Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa beserta isterinya Hetty Andika Perkasa.
Usai putusan hakim PN Tondano, Kasad langsung mengganti tanda pengenal Serda Manganang.
Aprilia Manganang merupakan mantan atlet voli nasional yang kini menjadi seorang anggota TNI AD. Belakangan Namanya kembali menggema setelah permasalahan jenis kelamin.
KSAD TNI AD Jenderal Andika Perkasa menyampaikan jika Serda Aprilia Manganang mengalami kelainan medis yang disebut hipospadia. Hipospadia adalah kelainan bentuk kelamin yang kerap dialami bayi laki-laki ketika dilahirkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Serda Aprilia Manganang dinyatakan sebagai laki-laki. Dia pun menjalani serangkaian operasi di RSPAD Gatot Soebroto dan memutuskan untuk mengubah identitas, termasuk nama dan jenis kelamin.***