Program Beasiswa Santri 2021, Untuk S1 dan S2 , Cek https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/

- 17 Maret 2021, 12:33 WIB
Program Beasiswa Santri Berprestasu 2021.dok Kemenag
Program Beasiswa Santri Berprestasu 2021.dok Kemenag /

PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Agama membuka  Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) tahun 2021. Ada dua program pilihan beasiswa, program sarjana (S1) dan program magister (S2).  Pendaftaran PBSB tahun 2021 dilakukan secara online. Untuk mendaftar, silahkan klik : https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/

Pendaftaran PBSB tahun 2021 dibuka selama 1 bulan sejak 16 Maret hingga 15 April dan berbasis online Akses beasiswa pada program studi yang dibuka tahun ini didesain untuk dapat memperkuat manajemen dan tiga fungsi pesantren, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghafur pada Selasa 16 Maret 2021 mengatakan, PBSB merupakan upaya Kemenag menguatkan kajian tafaqquh fiddin (pendalaman ilmu agama), sekaligus meningkatkan kapasitas pondok pesantren pada bidang kedokteran dan kesehatan, sosial humaniora, serta sains dan teknologi.

Baca Juga: Investor Cina Wakafkan 5000 Al-Qur'An, Indonesia Negeri Muslim Terbesar Kekurangan 4 juta Eksempar Al-Qur'an

Baca Juga: Hilang Penciuman Sembuh Berapa Hari? Pasien yang Pulih dari Covid-19 Ada yang Anosmia Sampai 5 Bulan

"Selain ahli dalam ilmu agama dan dakwah, para alumni PBSB nantinya diharapkan dapat menjadi pionir pemberdayaan masyarakat (community development) di lingkungan pondok pesantren," kata Waryono dalam laman resmi  Kemenag yang dikutip Portal Purwokerto, Rabu 17 Maret 2021.

Kepala Subdit Pendidikan Pesantren Basnang Said menambahkan, pendaftaran PBSB tahun 2021 dilakukan secara online. Untuk mendaftar, klik ke :https://ditpdpontren.kemenag.go.id/pendaftaranpbsb/

Basnang menambahkan, mekanisme pendaftaran online ini dilakukan melalui dua tahapan yakni.

Tahap Pertama, Operator pesantren mendaftarkan profil lembaganya lengkap dengan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Baca Juga: Pertunjukan Musik dan Wayangan Sudah Boleh Digelar di Banyumas dan Purwokerto

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah