PORTAL PURWOKERTO - Baru-baru ini seorang pria bernama Joseph Paul Zhang menjadi buah bibir karena mengaku sebagai nabi ke-26 setelah nabi Muhammad SAW.
Pengakuan yang menghebohkan masyarakat Indonesia ini sontak membuat umat muslim Indonesia geram, apalagi dilakukan di bulan Ramadhan ini.
Akhirnya pengakuan yang kontroversial Joseph Paul Zhang ini terendus juga oleh Kepolisian. Kepolisian mengaku menerima laporan atas penghinaan agama oleh Joseph Paul Zhang ini.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Larangan Mudik 2021
Setelah mendalami perkara dengan menggandeng pakar agama dan pakar bahasa akhirnya Polisi memasukkan Joseph Paul Zhang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Joseph Paul Zhang juga mempunyai akun Youtube tempat dia menyiarkan pernyataannya yang kontroversial. Namun setelah dikonfirmasi ternyata Joseph Paul Zhang ini sudah tidak tinggal lagi di Indonesia.
Diketahui sejak 2018 Paul Zhang meninggalkan Indonesia menuju Hongkong.
Baca Juga: Mertua Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo Meninggal Dunia, Ini Profil dan Fakta Founder MRA Group
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan mekanisme penyidikannya kan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri, seperti yang dikutip Antara Minggu 18 April 2021.
Dalam hal ini Polri juga akan menggandeng Interpol untuk mengeluarkan red notice bagi Joseph Paul Zhang.
Di akun Youtubenya Joseph Paul Zhang menyiarkan diskusi lewat Zoom dengan judul “Puasa Lalim Islam”. Dia juga menantang siapa yang bisa melaporkan dirinya ke Polisi.
Pasalnya dia juga mengatakan kalau dirinya sedang dalam proses pelepasan status WNI-nya dan dia tak merasa takut dengan hukum Indonesia. Menurutnya dia sekarang berada dibawah hukum Uni-Eropa.
Pernyataan ini dibantah oleh Kemenkumham yang menyatakan kalau tidak ada data tentang permohonan pelepasan status WNI atas nama Joseph Paul Zhang atau yang bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Kepolisian saat ini sudah menjadikan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dengan kasus dugaan penistaan agama serta ujaran kebencian.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. Pernyataan Paul yang mengaku nabi memang berpotensi meresahkan masyarakat di bulan Ramadhan ini.***