Warga +62 Ini Bikin Geger, Pakai SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Berlaku Internasional Pula

6 Mei 2021, 18:54 WIB
Berikut pernyataan Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Rusdi Karepesina. /Kolase Foto Instagram.com/@satpatwalpoldametrojaya

PORTAL PURWOKERTO – Pengemudi mobil yang bernama Rusdi Karepesina diamankan Polda Metro Jaya karena menggunakan kendaraan berplat nomor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bukan dikeluarkan resmi dari Kepolisian.

Pasalnya kendaraan Pajero berwarna hitam tersebut memiliki plat nomor SN 45 RSD, yang disebut-sebut diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan RK (55) mengaku sebagai Jenderal Tentara Kekaisaran Sunda, bahkan merupakan jenderal bintang dua.

Kejadian ini diketahui saat jajaran Polda Metro Jaya mencegah kendaraan dengan plat yang tidak sesuai dengan standar.

Baca Juga: Buruh PT Pan Brothers Demo, Ini Klarifikasi Resmi dari Manajemen

Baca Juga: 212 Mart Punya Siapa? Kasus Investasi Bodong Koperasi 212 Mart di Samarinda Mencuat ke Publik

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dengan kejaian tersebut, RK ditilang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Pada saat diamankan, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen seperti diantaranya Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) yang sepertinya sama dengan SIM, STNK, dan KTP dengan kop dokumen ‘Kekaisaran Sunda Nusantara’.

Mobil tersebut kemudian di amankan oleh pihak kepolisian, beserta dengan pengemudi mobil yang mengendarai tanpa surat kelengkapan sah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut terdaftar dengan domisioli wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: [Update] Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2021, Cek Tanggal Cuti Lebaran Disini!

Baca Juga: Kebakaran Kaligondang Berawal Dari Masak Air Ditinggal Ngobrol dengan Tetangga, Rumah Ludes

“Kita sita kendaraannya, karena kita harus tahu asal usulnya. Setelah kita periksa, kendaraan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor plat kendaraan B 8462 BP di Jakarta Timur,” ujar Sambodo seperti dikutip dari PMJ News.

Kepada RK juga dikenakan pelanggaran lalu lintas dengan UU LLAJ dalam pasal 280 ayat 1, dan ayat 2. “Karena menggunakan plat kendaraan tidak sah, dan tidak memiliki STNK dan SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI,” imbuhnya.  

Kejiwaan Diperiksa

Baca Juga: Banpres PNM Mekar Tahap 3 Cair Bulan Ini? Cek di banpresbpum.id

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kepada RK, untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Apalagi dia mengaku sebagai Jenderal di kekaisaran Sunda Nusantara.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Biddokes Polda Metro Jaya untuk pemeriksaannya.

“Kita koordinasi dengan Biddokes untuk memeriksa kejiwaannya, jangan sampai ada depresi atau delusi pada yang bersangkutan. Karena kalau memang betul (ada gangguan jiwa) maka akan sangat membahayakan pengguna jalan lain,” katanya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler