Pengakuan Rusdi Karepesina: Jakarta Masuk Wilayah Kekaisaran Sunda Nusantara, Kantornya Ada di Depok

6 Mei 2021, 20:15 WIB
Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Rusdi Karepesina. /Kolase Foto Instagram.com/@satpatwalpoldametrojaya

PORTAL PURWOKERTO – Nama Rusdi Karepesina menjadi heboh, setelah dia ditilang oleh Polda Metro Jaya, karena menggunakan mobil yang memiliki plat bukan semestinya.

Pasalnya, dia mengendarai mobil dengan plat nomor SN 45 RSD yang disebut-sebut diterbitkan dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan, dia juga mengaku sebagai Jenderal Tentara Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, bahkan sudah berpangkat bintang dua.

Baca Juga: Warga +62 Ini Bikin Geger, Pakai SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Berlaku Internasional Pula

Baca Juga: Siapa Rusdi Karepsina, Jenderal Bintang Dua Negara Kekaisaran Sunda Nusantara yang Ditilang Polda Metro Jaya?

Kepada wartawan Rusdi Karepsina mengatakan jika Kekaisaran Sunda Nusantara itu merupakan sebuah negara, sama halnya dengan Indonesia. Negara ini memiliki seorang Panglima Majelis Agung Archipelago.

“Tidak ada kaisarnya, cuman ada Penglima Majelis Agung Archipelago. Itu perpanjangan tangan dari kekaisaran,” ujar Rusdi.

Negara Kekaisaran Sunda Nusantara memiliki kantor di Kawasan Tanggerang, dan saat ini sudah berpindah ke Kawasan Depok.

Negara ini juga diklaim telah disahkan oleh Mahkamah Internasional. Bahkan, saat ini, negara ini sudah memiliki banyak anggota.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Lolos Mudik Dengan Pesawat, Ganjar Mencak Mencak di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang

Untuk wilayah Negara Kekaisaran Sunda Nusantara sendiri, Rusdi mengatakan jika Jakarta juga merupakan bagian dari negara tersebut.

“Putusan Mahkamah Internasional Sunda Nusantara sudah menang (sebagai negara). Ini yang (anda) injak ini territorial Kekaisaran,” katanya.

Masih Sebagai Warga Negara Indonesia

Anehnya lagi, Rusdi Karepsina, memiliki kewarganegaan ganda. Selain sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, dia juga masih sebagai Warga Negara Indonesia.

“Saya punya identitas ada warga negara Indonesia semua ada. Tapi putusan Mahkamah Internasional kita sudah miliki (mengakui) itu juga (negara) kekaisaran itu,” katanya.

Baca Juga: Kebakaran Kaligondang Berawal Dari Masak Air Ditinggal Ngobrol dengan Tetangga, Rumah Ludes

Hal ini yang membuat Rusdi sempat tidak mau saat ditilang oleh petugas kepolisian. Pasalnya, dia merasa bahwa surat-surat kendaraan yang dibawanya adalah sah.

“Menurut kita dari Kekaisaran kita sah dan resmi. (walaupun aturan Indonesia sesuai ketentuan Polri) benar nggak salah. Tapi kan itu menurut kekaisaran sah dan resmi dari kekaisaran,” katanya.

Sementara itu Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan jika surat-surat kendaraan yang dimiliki oleh Rusdi Karepsina ini dibuat atas permintaan sendiri. Serta dibuat tidak selayaknya surat-surat kendaraan.

“Kalau kemarin saat kita tanya, dia bilangnya bikin sendiri dan mengklain semua itu bisa menjadi dokumen resmi untuk kendaraannya,” ujar Akmal dikutip dari PMJ News, Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Penyekatan Mudik 2021 di Cilacap, 45 Kendaraan Diputar Balik, Semua Titik Perbatasan Dijaga Ketat Petugas

Surat-surat kendaraan yang dibuat diantaranya Sirat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) atau layaknya SIM, yang berlaku internasional.

Dalam penerbitannya, juga dilakukan sesuai dengan pangkatnya masing-masing. Karena menurutnya, masing-masing kartu berbeda-beda.

“Itu diakui (suratnya) dibuat sendiri karena beda-beda ya, ada yang pangkatnya bintang dua, jadi ya suka-suka mereka mau buat seperti apa. Kartunya juga beda-beda kan, ada yang terbit tahun 2017, ada 2019 ada juga tanggalnya disitu,” katanya.***

Disclaimer : Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul “Terungkap, Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Dipimpin Panglima Majelis Agung Archipelago”.

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler