RUU KUHP Pasal Penghinaan Presiden - DPR Ditentang Banyak Pihak, Ini Kata Guru Besar Pidana UNSOED Purwokerto

8 Juni 2021, 16:01 WIB
Guru Besar hukum pidana Unsoed Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho. /ANTARA/dokumentasi pribadi/


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah dan DPR sedang membahas tentang RUU KUHP terkait penindakan kepada orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden dan DPR melalui media sosial.

Dalam RUU tersebut, seseorang yang melakukan tindakan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden tersebut diancam dengan hukuman maksimal 4,5 tahun penjara.

Sedangkan seseorang yang melakukan penghinaan kepada lembaga negara seperti DPR ancaman hukuman berupa penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: RUU KUHP Hina DPR dan Presiden Bikin Heboh Publik, Ancaman Hukuman Hingga 4,5 Tahun

Bahkan, hukuman akan diperberat saat penghinaan tersebut membuat kerusuhan seperti diberitakan Portal Purwokerto sebelumnya.

Terkait RUU KUHP ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED Purwokerto), Prof Hibnu Nugroho, mengatakan bahwa hal tersebut menjadikan demokrasi semakin mundur.

Baca Juga: Pakar Struktur Patahan Unsoed, Jatim Mulai Aman, Waspadai Jalur Gempa Jateng Barat, Bali dan Nusa Tenggara

"Demokrasi jadi mundur. Makanya harus dijelaskan spirit-nya apa. Karena ini sudah pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Jangan sampai rakyat menjadi korban atas kritik karena bagian dari pejabat itu kritik, bukan menghina. Kalau menghina itu bersifat pribadi, arahnya kesana," katanya pada Selasa, 8 Juni 2021.

Ia menambahkan, persoalan RUU KUHP terkait penindakan penghinaan ini perlu diperjelas.

Baca Juga: Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto Ajukan Akreditasi Internasional yang Disampaikan dalam Rapat Kerja KAFH

"Oleh karenanya, terminologinya harus jelas.Ini kriterianya harus jelas. Jangan sampai rakyat menjadi korban. Bedakan antara kritik dan penghinaan.

Kalau menyangkut pribadi, silahkan. Kalau menyangkut lembaga saya kira harus dipikirkan, rakyat ngga ada yang menghina. Hal itu bagian dari penyampaian pendapat," tambah Prof Hibnu.

Saat dimintai pendapat mengenai RUU KUHP ini, Prof Hibnu menegaskan terkait delik yang akan disangkutkan pada pasal tersebut.

Baca Juga: SNMPTN 2021, Unsoed Purwokerto Terima 1.218 Calon Mahasiswa Cek https://spmb.unsoed.ac.id/peminat-dan-daya-tamp

"Harusnya dibedakan antara delik umum dan delik aduan. Kalau toh memang itu (penghinaan) terjadi, masuknya delik aduan. Sehingga tergantung pejabatnya. Kalau tidak merasa terhina, ngga usah polisi bertindak.

Kalau dulu kan deliknya delik umum, siapapun bisa melaporkan. Nah, ini yang harus dipertegas. Ini merupakan delik aduan," jelasnya.

Menurutnya, di era reformasi seperti saat ini, kritik merupakan suatu hal yang sangat positif dalam kehidupan berdemokrasi.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler