Ada Apa Tanggal 23 Juli? 23 Juli 2021 Hari Apa? Simak Penjelasannya

21 Juli 2021, 11:40 WIB
Ada apa tanggal 23 Juli? 23 Juli 2021 hari apa? Simak penjelasannya /Tangkap layar/pedoman hari anak nasional

PORTAL PURWOKERTO - Tanggal 23 Juli yang jatuh pada hari ke-204 (hari ke-205 dalam tahun kabisat) dalam kalender Gregorian menyimpan banyak peristiwa sejarah Indonesia, di antaranya:

1973 - Pendirian Komite Nasional Pemuda Indonesia.

1998 - Pendirian Partai Kebangkitan Bangsa.

2001 - Pelantikan Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Indonesia ke-5 menggantikan Abdurrahman Wahid.

2011 - Pendirian Blink dan Coboy Junior, girlband dan boyband remaja Indonesia.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Mengumumkan PPKM Darurat Diperpanjang  hingga 25 Juli 2021

Namun salah satu yang paling menonjol adalah penetapan sebagai Hari Anak Nasional yang diadakan setiap tanggal 23 Juli.

Sebelumnya, hari anak diperingati pada tanggal 6 Juni dengan nama Hari Kanak-kanak. Pada akhirnya 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.

Seperti apa kisah dibalik penetapan Hari Anak Nasional setiap 23 Juli?

Latar sejarah yang membuat 23 Juli dipilih sebagai Hari Anak Nasionalmberawal dari Hari Kanak-Kanak yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Buka PPKM Darurat Secara Betahap pada 26 Juli 2021, Jika Angka Kasus Turun

Muncul Pekan Kanak-Kanak yang dirayakan pada minggu kedua bulan Juli 1952, bertepatan dengan libur sekolah atas dasar gagasan Hari Kanak-Kanak Nasional dari Kongres Wanita Indonesia.

Peringatan pekan kanak-kanak ini berganti pada 1-3 Juni bersamaan dengan Hari Anak Internasional, beberapa tahun setelahnya. Hari Kanak-Kanak sempat ditetapkan pada 6 Juni, bertepatan dengan hari lahir Soekarno.

Pada tahun 1984, di masa Presiden Soeharto sejumlah kebijakan dihapus dan diganti yang baru, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga Tanggal 25 Juli 2021, Presiden: Data Penambahan Pasien dan Bed Alami Penurunan

Fokus pada upaya mewujudkan perkembangan anak secara jasmani, rohani, dan sosial, keppres tersebut menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Pada tanggal ini Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak disahkan pada 1979, dianggap sebagai hari penting untuk memilih tanggal 23 Juli.

Sejumlah dasar hukum Hari Anak Nasional pun ditambahkan, Hari Anak Nasional pada 23 Juli terus diperingati hingga saat ini dengan berbagai kegiatan.

Baca Juga: Om Hao Bongkar Sosok Lampor Keranda Terbang yang Sebenarnya, Ternyata Video Pagebluk Pintu Hanya Settingan?

Dasar hukum perlindungan anak kini sesuai dengan Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada tahun ini, Hari Anak Nasional kembali dirayakan secara daring. Tahun ini tema yang diangkat untuk Hari Anak Nasional adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #AnakPedulidiMasaPandemi.

Melalui penyelenggaraan HAN tahun ini diharapkan anak-anak dapat memiliki kesempatan seluas-seluasnya untuk menunjukkan kepedulian pada sesama dan agar tetap dapat bergembira di rumah.

Baca Juga: Biodata Indra Rudiansyah, Mahasiswa Oxford Asal Indonesia yang Bantu Kembangkan Vaksin Covid-19

Meskipun dirayakan secara virtual namun perayaan Hari Anak nasional ini diharapkan dapat menjangkau semua anak dari berbagai daerah sehingga makna dan tujuan hari anak nasional dapat dirasakan semua anak.***

Editor: Dedi Risky Rachma Wanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler