Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sependeritaan dengan Indra Kenz

24 Maret 2022, 21:00 WIB
Senasib Dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Juga Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara./Tangkap Layar YouTube Potensi Tv /

 

PORTAL PURWOKERTO - Doni Salmanan, tersangka kasus perjudian dan penipuan online melalui aplikasi quotex. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Ancaman hukuman ini senasib sepenanggungan dengan Indra Kenz, yang juga menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. 

Indra Kenz dan Doni Salmanan seperti yang telah diketahui adalah afiliator-afiliator investasi ilegal binary option dengan platform Binomo dan Quotex.

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis karena melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 28 ayat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Sosok Doni Salmanan, Biodata Crazy Rich Asal Bandung Sekaligus YouTuber yang Pernah jadi Tukang Parkir

Doni Salmanan dan Indra Kenz, menjadi tersangka usai ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Kedua platform investasi bodong itu telah memakan banyak korban hingga dirugikan dengan nilai yang cukup fantastis mencapai taksiran ratusan miliar rupiah.

Selain itu, kasus hukum yang terjadi pada keduanya banyak menyeret nama-nama pesohor atau selebritis di Indonesia, sebut saja Rizky Febian, Atta Halilintar, Reza Arap, Arif Muhammad, dan pengusaha Rudy Salim.

Kelima pesohor dan pengusaha itu ikut diperiksa guna dimintai keterangan terkait aliran dana dari salah satu tersangka yakni Indra Kenz.

Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Indra Kenz, Crazy Rich Medan Yang Tersandung Kasus Binomo

Tak berbeda jauh, Doni Salmanan afiliator binary option platform Quotex ini juga menjadi tersangka yang terjerat dengan pasal yang hampir sama dengan Indra Kenz, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Aliran dana Doni Salmanan pun menyeret nama-nama selebritis dan pengusaha di tanah air, salah satunya Alffy Rev seorang YouTuber dengan subscriber sebanyak 2,39 juta orang.

Video Musik Wonderland Indonesia yang dibuat untuk menyambut hari kemerdekaan Indonesia tahun lalu, pernah menjadi trending 1 di YouTube dengan 32,3 juta kali ditonton.

Ditengarai dalam prosesnya, pembuatan video musik ini juga bisa rampung setelah menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Doni Salmanan, Arief Muhammad: Hubungan Kita Sebatas Jual Beli Mobil

Kini Doni Salmanan terancam hukuman penjara selama 20 tahun, selain hukuman penjara pihak berwajib juga menyita aset-aset miliknya.

Tak tanggung-tanggung dari 97 aset yang telah disita oleh pihak berwajib, aset tersebut mencapai nilai sekitar Rp64 miliar.

Doni Salmanan Crazy Rich yang berasal dari Bandung ini, mungkin akan bertemu dengan rekan sejawatnya Crazy Rich dari Medan Indra Kenz di dalam teralis besi.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler