PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan resmi mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan tahun ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran tertanggal 24 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini mengatur jam kerja ASN yang berlaku bagi pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH).
Menurut SE tersebut, jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah harus memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Aturan ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Pada SE diatur secara rinci tentang peraturan jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Berikut adalah pengaturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 H:
1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00-15.30 dengan satu jam istirahat yang diberikan pada pukul 11.30-12.30.
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja
Baca Juga: Ada Diskon 60 Persen Perjalanan Kereta Api dari Purwokerto Jawa Tengah, Ini Daftar Harganya!
Jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Pada hari Jumat, jam kerja adalah pada pukul 08.00-14.00 dengan satu jam istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Dalam penerapannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk menyesuaikan dengan zona waktu wilayah masih-masing.
Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster tapi Ingin Mudik Lebaran 2022? Boleh! Simak Syarat Lengkapnya
Di samping itu PPK di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Lebih lanjut, pegawai ASN juga diimbau untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.
Demikian peraturan tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah menurut Surat Edaran Menteri PANRB No.11/2022.***