Lansia dan Komorbid Tetap Pakai Masker, Berikut Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Pelonggaran Masker

17 Mei 2022, 19:29 WIB
Lansia dan Komorbid Tetap Pakai Masker, Berikut Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Pelonggaran Masker /

PORTAL PURWOKERTO – Aturan terbaru terkait pelonggaran pemakaian masker di tempat umum telah disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam siaran konferensi pers tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktifitas di luar ruangan dengan kondisi yang tidak banyak orang.

Baca Juga: Kapan Indonesia Bebas Masker? Ini Aturan Baru dari Presiden Jokowi: Boleh Copot Masker di Ruangan Terbuka

Sementara untuk masyarakat yang masuk dalam kategori lansia, kelompok rentan, komorbid, dan mengalami gejala batuk serta pilek, Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan, tetap menyarankan untuk tetap mengenakan masker.

Selain mengenai pelonggaran pemakaian masker, Presiden Jokowi juga menyampaikan beberapa aturan lainnya.

Baca Juga: Sudah Bisa Lepas Masker, Simak Pernyataan Lengkap dari Presiden Jokowi Mengenai Aturan Pelonggaran Masker

Berikut pernyataan lengkap Presiden Jokowi mengenai aturan terbaru pelonggaran masker bagi masyarakat, seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden:

Assalamualaikum Wr Wb

Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal:

Baca Juga: Hore! Presiden Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Luar Ruangan

Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Kemenkes Umumkan Hasil Serologi Nasional, Kekebalan Antibodi Covid-19 Indonesia Sudah Mencapai 88,6 Persen

Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.

Baca Juga: Vaksin Booster Lansia Kini Diberikan dengan Interval 3 Bulan, Ini Cara Cek Tempat Vaksin Covid-19 Terdekat

Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini

Wassalamualaikum Wr Wb.

Demikian informasi mengenai aturan baru pelonggaran masker bagi masyarakat seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: Kanal YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler