Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara? Cek di Sini

25 Januari 2023, 12:55 WIB
Ilustrasi/Resmi Dilantik, Berikut Rincian Tugas PPS Pemilu 2024 yang Harus Diketahui. Segini Gaji Anggota PPS Pemilu 2024, Apa Saja Tugas dan Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara? Cek di Sini /Pemkab Kebumen

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak info lengkap besaran gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024 dan apa saja tugas serta masa kerja Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024 di sini.

Pemilu 2024 sebentar lagi, sekretariat PPS Pemilu 2024 masing-masing telah dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

KPU membuka rekrutmen petugas PPS sejak Desember 2022 lalu dan diikuti oleh ribuan pelamar, dan berlangsung secara daring sejak 18 Desember hingga 27 Desember 2022 lalu.

Dan pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada 17 Januari 2023.

Petugas PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk bisa menyelenggarakan Pemilu 2024 di tingkat kelurahan ataupun desa.

Baca Juga: KPU Kebumen Resmi Lantik 1.380 PPS dengan Harapan Pemilu Berjalan Adil dan Jujur

PPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban saat berlangsungnya Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2022.

PPS juga memiliki wewenang selama penyelenggaraan Pemilu 2024 antara lain membentuk KPPS.

Adapun tugas PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu:

- Mengumumkan daftar sementara.

- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara.

- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara.

- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.

- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

- Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya.

- Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.

- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.

- Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, 717 Anggota PPS Kabupaten Purbalingga Resmi Bertugas, Ini Pesan Pemkab Purbalingga 

Berkaitan dengan masa kerja dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, anggota PPS mendapat masa kerja selama 15 bulan.

Adapun masa kerja PPS Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Lalu, berapa gaji yang diterima anggota PPS Pemilu 2024? Dilansir dari bawaslu.go.id berikut gaji PPS Pemilu 2024, yaitu:

- Ketua PPS: Rp 1.500.000/bulan

- Anggota PPS: Rp 1.300.000/bulan

Itulah info lengkap terkait besaran gaji Sekretariat PPS Pemilu 2024 dan apa saja tugas serta masa kerja Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler