THR PNS 2023 Cair Mulai 4 April, THR Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik 2023 Kapan? Cek di Sini Informasinya!

5 April 2023, 13:29 WIB
THR PNS 2023 Cair Mulai 4 April, THR Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik 2023 Kapan? Cek di Sini Informasinya! /Pexels/Ahsanjaya /

PORTALPURWOKERTO - Kabar gembira karena THR PNS 2023 sudah mulai cair sejak 4 April, namun bagi para karyawan swasta dan buruh pabrik 2023 kapan THR nya akan dicairkan. Sebagai informasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan akan cair mulai H-10 Idul Fitri atau tepatnya mulai tanggal 4 April 2023.

Akan tetapi, Sri Mulyani menegaskan bahwa THR tersebut mungkin tidak dilakukan secara serentak, karena bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkapnya dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4/2023).

Sementara bagi karyawan swasta dan buruh pabrik yang bukan PNS atau ASN ini juga banyak yang mencari informasi kapan THR 2023 akan cair.

Baca Juga: CEK! Kapan THR 2023 Cair untuk Karyawan Swasta, Pegawai Swasta, Buruh Pabrik dan Besarannya

Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menaker menyatakan dalam konferensi pers tentang THR Keagamaan 2023 bhawasanya THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tanpa dicicil. 

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual pada Kamis, 30 Maret 2023.

Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

"Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca Juga: THR Mulai Cair Mau Buat Investasi? Cek Harga Emas Hari Ini 5 April 2023

Dalam hal ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Besaran THR Karyawan Swasta dan Buruh Pabrik

Untuk besaran THR 2023 perusahaan wajib mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kemudian untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar satu bulan upah atau satu bulan gaji.

Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).

Perlu diketahui, Menaker juga akan memberikan sanksi khusus bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada pekerja/buruh. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Demikianlah informasi THR PNS 2023 sudah mulai cair sejak 4 April, tetapi bagi para karyawan swasta dan buruh pabrik 2023 kapan THR nya akan dicairkan.***

Editor: Mericy Setianingrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler