Daftar Produk Menggunakan Karmin, Klarifikasi Yakult Karmin, Karmin Pewarna Serangga Diharamkan LBMNU Jatim

30 September 2023, 10:32 WIB
Daftar Produk Menggunakan Karmin, Klarifikasi Yakult Karmin, Karmin Pewarna Serangga Diharamkan LBMNU Jatim /Unsplash/ alexandra gorn

PORTAL PURWOKERTO - Daftar produk yang menggunakan karmin, benarkah Yakult merah? Karmin pewarna dari serangga yang diharamkan Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim telah mengumumkan bahwa pihak mereka mengharamkan karmin karena pewarna ini dianggap terbuat dari bangkai serangga.

Hal ini membuat produk makanan dan minuman  yang menggunakan pewarna karmin oleh LBMNU Jatim menjadi produk yang harus dihindari.

Kemudian muncul pemberitaan viral yang menyatakan Yakult merah menggunakan bahan karmin dalam produknya. Namun isu ini dibantah oleh pihak Yakult.

Baca Juga: Yoghurt Haram, Yakult Merah Haram, Pewarna Karmin Haram? Apa Saja Produknya Cek!

Yakult merupakan produk minuman susu fermentasi yang diklaim sebagai minuman keluarga sehat dan bisa dikonsumsi setiap harinya.

Masyarakat langsung menghujani media sosial Yakult terkait isu karmin dalam produknya. Apalagi Yakult sudah mengantongi label halal dalam minuman ini.

"Yakult memakai Karmin kah?", "Yakult ada yg bilang haram gimana min?", "Mohon penjelasan nya. Apa betul ada pewarna dari ulat?" beberapa pertanyaan netizen yang membanjiri akun Yakult.

Bahkan ada yang menuliskan fatwa karmin haram seperti keputusan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jatim tersebut.

Baca Juga: Kenapa Karmin Haram, Fatwa LBM PWNU Jawa Timur Sebut Pewarna Merah Makanan dan Minuman Tersebut Haram!

Mengutip laman resminya, Yakult menggunakan bahan-bahan seperti susu bubuk skim rendah lemak, air, sukrosa pemanis alami dan Bakteri L Casei.

"Yakult tidak mengandung karmin. Produk kami sudah bersertifikasi halal, tidak menggunakan pewarna dan tidak menggunakan pengawet," demikian Instastory dalam akun media sosial @yakult_indonesia.

Penyataan Yakult Halal

Keputusan LBMNU Jatim yang mengharamkan karmin ini kontra dengan fatwa MUI yang menghalalkan pemakaian karmin dalam produk makanan.

Hukum pewarna karmin ini termuat dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan Dan Minuman dari Serangga Cochineal.

 

Baca Juga: Sah! MUI Nyatakan Mixue Halal, Produk dan Prosesnya Terjamin, Berikut Penjelasan Resminya

Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011 tentang karmin tersebut ditandatangani oleh Prof Hasanuddin AF (ketua Komisi Fatwa MUI) dan KH Asrorun Ni’am Sholeh (Sekretaris) pada 10 Agustus 2011.

Dalam fatwa itu disebutkan bahwa pemakaian pewarna makanan dan minuman dari serangga Cochineal (Karmin) diperbolehkan dan hukumnya halal asal tidak membahayakan.

Sementara itu, belum ada daftar produk makanan dan minuman yang menggunakan karmin yang diharamkan oleh LBMNU Jatim tersebut.***

Editor: Galih Prabashinta P.P.

Tags

Terkini

Terpopuler