Apa Itu Hak Angket DPR RI? Apakah Hak Angket Bisa Mempengaruhi Hasil Pemilu, Ini Penjelasannya

23 Februari 2024, 10:07 WIB
Ilustrasi. Apa Itu Hak Angket Pemilu? Apakah Hak Angket Bisa Mempengaruhi Hasil Pemilu, Ini Penjelasannya.* /pexels.com/Element5 Digital/

PORTAL PURWOKERTO - Adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024, digulirkan usulan hak angket di Dewan Perwakiln Rakyat (DPR) RI. Apa sebenarnya hak angket?

Apakah hak angket bisa mempengaruhi hasil Pemilu 2024 yang saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi suara oleh penyelenggara pemilu. 

Wacana hak angket ini digulirkan oleh Capres 03, Ganjar Pranowo, untuk melakukan pengusutan adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan secara masif. 

Ganjar mendorong partai pengusungnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan PPP. Karena menurutnya, hal angket menjadi satu upaya meminta pertanggungjawaban dari KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pilpres.

 

Baca Juga: Begini Cara Pembagian Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024, Simak Simulasi Hitungan agar Paham

Hak angket merupakan salah satu hak yang diberikan kepada para anggota DPR RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Untuk diketahui jika DPR RI memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.

Ada tiga hak yang dimiliki oleh DPR RI ini dalam fungsi pengawasan. Dikutip dari laan resmi dpr.go.id, tiga fungsi tersebut yakni:

1. Hak Interpelasi: Merupkan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket: Merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat: Merupakan hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Rekap Suara Pemilu 2024 DPR RI Jateng 8 Banyumas Cilacap 20 Februari 2024 : PKS dan PAN Saling Kejar

Apakah Hak angket bisa digunakan untuk Pemilu 2024?

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan jika hak angket di DPR tidak tepat digunakan untuk merespons dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menilai jika dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 seharusnya dibawa ke ranah hukum, bukan politik. karena hak tersebut sangat bersifat politis.

"Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP," ujar Guspardi seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis 22 Februari 2024.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler