Apa Itu Amicus Curiae Makhamah Konstitusi? Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri Ajukan Surat ke MK

17 April 2024, 14:47 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024) /ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

PORTAL PURWOKERTO - Apa itu amicus curiae Mahkamah Konstitusi? Istilah amicus curiae kembali mencuat setelah Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri memberikan sebuah surat terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kepada Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024. 

Surat amicus curiae dari Ketua Umum PDI Perjuangan ini disampaikan ke MK melalui Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. 

Amicus Curiae tersebut ditulis tangan langsung oleh Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 8 April 2024. Dalam isinya Megawati memberikan pesan dan doa bagi Mahkamah Konstitus.

Surat ini baru diserahkan pada 16 April, atau menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Harta Kekayaan Prabowo Subianto 2024 Berdasarkan LHKPN, Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Masih Berlangsung 

Ini isi amicus curiae dari Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi

Rakyat Indonesia yang tercinta!

Marilah kita berdoa:

Semoga ketok palu Mahkamah KONSTITUSI bukan merupakan PALU GODAM melainkan PALU EMAS seperti kata IBU KARTINI (1911):

"HABIS GELAP TERBITLAH TERANG! Sehingga FAJAR DEMOKRASI yang telah kita perjuangkan dari dulu TIMBUL kembali dan akan DIINGAT TERUS MENERUS oleh GENERASI BANGSA INDONESIA!

Amiin Ya Rabbal Alamin!

Megawati Soekarnoputri

MERDEKA! MERDEKA! MERDEKA!

Baca Juga: Banyumas Masuk Dalam Gugatan MK, Kunjungan Jokowi dan Prabowo Jadi Sorotan, Bawaslu Siapkan Bahan Keterangan

Apa Itu Amicus Curiae?

Amicus Curiae atau disebut juga sahabat pengadilan adalah sebuah konsep hukum yang memungkinka pihak ketiga, yaitu yang berkepentingan pada suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya pada pengadilan.

Akan tetapi, pendapat yang diberikan hanya sebatas opini, atau memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam suatu kasus. 

Konsep amicus curiae ini diatur pada Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus curiae ini bisa diajukan oleh individu atau kelompok organisasi yang memiliki pengetahuan ataupun kepentingan terhadap isu yang sedang dibahas. 

Baca Juga: Pertanyakan Netralitas Jokowi pada Pilpres 2024, Komite HAM PBB Soroti Keputusan MK

Bukan Hanya Megawati yang Mengajukan jadi Amucus Curiae

Dikutip dari Antara, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jika fenomena pengajuan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres 2024 ini jumlahnya terbanyak dibandingkan dengan pengajuan pada pilpres pada tahun-tahun sebelumnya.

Hingga 16 April 2024 sudah ada sebanyak 10 pengajuan Sahabat Pengadilan, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).

Menurutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh berkas Sahabat Pengadilan. Bahkan nantinya semua berkas amicus curiae atau sahabat pengadilan ini akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.

Namun, akan menjadi otoritas dari majelis hakim dalam memposisikan amicus curiae.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler