Fadli Zon Sebut Penangkapan Gus Nur Mirip Zaman Penjajahan Belanda

25 Oktober 2020, 16:14 WIB
Fadli Zon.* /Sumber/Twitter.com/@fadlizon/

PORTAL PURWOKERTO - Suri Nur Rahardja atau dikenal Gus Nur diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukl 00.00 WB, dini hari. Penangkapan dilakukan langsung di rumahnya, di Pakis Malang Jawa Timur.  

Penangkapan Gus Nud atas dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap SARA, pencemaran nama baik, dan penghinaan terhadap salah satu organisasi Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU) di unggakan kanal YouTube milik Refly Harun.

Dalam video tayangan YouTube tersebut, Gus Nur mengibaratkan NU sebagai bus yang sopirnya mabuk, kondekturnya teller, kernetnya ugal-ugalan, da nisi busnya adalam PKI, Liberal dan sekuler. Gur Nur menyebutkan jika NU sudah mengalami perubahan 180 derajad pada era Jokowi.

Baca Juga: Kesandung Ujaran Kebencian, Siber Bareskrim Polri Tangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Menanggapi penangkapan Gus Nur, politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilai jika penangkapan tersebut merupakan penistaan terhadap demokrasi. Untuk itu, harus ada yang mencatat dan mendata sudah berapa banyak yang ditangkap karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini diungkapkan oleh Fadli Zon melalui cuitan di akun Twitter resmi miliknya.

Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang yang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis Fadli Zon pada akun @fadlizon, seperti dikutip Portal Purwokerto, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Penerus Tahta Kesultanan Brunei, Pangeran Azim, Meninggal Dunia

Lanjutnya, penangkapan seperti yang dilakukan oleh Siber Bareskrim Polri mirip seperti pada masa penjajahan.

“Penangkapan-penangkapan seperti ini seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu,” twit Fadli Zon berikutnya.

 Baca Juga: Tiga Desa di Kabupaten Kebumen Masih Zona Merah, Akibat Peningkatan Kasus Covid-19

 

PBNU Meminta Refly Harun Pun Ikut Diproses

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah bareskrim Polri menangkap Gus Nur. Akan tetapi pihaknya juga berharap agar kepolisian juga memroses pakar hukum tata Negara, Refly Harun.

Karena Refly Harun, merupakan pemilik akun sekaligus yang menyebarkan video wawancara bersama dengan Gus Nur.

“Seyogyanya penegakkan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nus Sugi (Gus Nur) tapi juga pihak yang memroduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube dimaksud,” tulis Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, seperti dikutip Portal Purwokerto dari RRI, Sabtu 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Goncangkan Tiga Provinsi, Gempa Tektonik M 5,9 di Pengandaran, Tidak Berpotensi Tsunami

Rumadi menuturkan jika ucapan Gus Nur berulangkali berisi celotehaan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU. Sehingga apa yang saat ini dilakukan oleh Bareskrim Polri, bukan hanya merupakan upaya penegakkan hukum, tetapi juga menjaga keharmonian masyarakat.

“Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakkan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukaan tindakan yang tidak perlu,” kata Rumadi.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: RRI Twitter @fadlizon

Tags

Terkini

Terpopuler