Apakah Rekeningmu Masuk 5 Rekening ini? Segera Cek Karena Dipastikan Tidak Lolos Menerima BLT BPJS

2 November 2020, 19:44 WIB
Jangan pakai rekening ini kalau ingin uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 berhasil cair //Freepik Dragana_Gordic

PORTAL PURWOKERTO - Kucuran dana bantuan dari Pemerintah bagi para karyawan yang terimbas pandemi Covid-19 melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan sangat dinantikan.

Setelah menyalurkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1, pada awal November 2020 ini, dana tersebut akan Kembali disalurkan di gelombang 2 seperti yang dikabarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Baca Juga: Apindo Jateng Resah UMP 2021 Naik, Ganjar: Mari Diobrolkan

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bantuan dari Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 salah satunya segi financial.

Bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Jika Anda memiliki rekening yang tercantum seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Fix Indonesia berjudul BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Disalurkan, Pastikan Anda Bukan Pemilik Rekening Ini, dibawah ini, kemungkinan untuk dapat bantuan sangat kecil bahkan nol.

Baca Juga: Libur akhir Oktober, enam wisatawan positif Covid 19. Tren Menurun

Jadi pastikan kalau rekening Anda bukan 5 rekening ini.

1. Rekening tidak sesuai NIK

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening tidak tercatat

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: Anda Termasuk 7 Golongan Ini? Dipastikan Tidak Akan Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11

Menurut Aswansyah, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, sebanyak 152.220 Rekening tidak dapat disalurkan bantuan karena termasuk dalam 5 rekening di atas.

Ada pula persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, syarat tersebut adalah

Baca Juga: Hanya 3 Hari Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Login di www.prakerja.go.id

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini resmi diluncurkan pada bulan Agustus 2020.

Baca Juga: Segera daftar BLT UMKM, Ditutup Desember, Caranya Cek Disini

Hingga saat ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 telah menyalurkan sampai tahap 5, untuk penyaluran BLT BPJS.

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 23 Oktober 2020, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 telah menyalurkan kepada 12.192.927 penerima atau 98,30 persen.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” kata Menaker Ida.***

(Ratna Padya Rohani/Fix Indonesia)

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Fix Indonesia Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler