Kacab Maybank jadi Tersangka Raibnya Dana Nasabah Rp 22 miliar  

7 November 2020, 10:41 WIB
foto ilustrasi /PRMN/

 

PORTAL PURWOKERTO - Kasus raibnya dana nasabah Maybank  atas nama Winda D Lunardi dan ibundanya, Floletta Lizzy Wiguna hingga  Rp22 miliar sudah menemui titik terang. Pelakunya adalah orang dalam Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan.

Penyidik Bareskrim Polri  sudah  menetapkan Kepala Cabang Maybank berinisial A, sebagai tersangka hilangnya tabungan Winda D. Lunardi alias Winda Earl adalah seorang atlet e-sport.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika saat dihubungi  Antara Jumat.

Baca Juga: PT KAI Gratiskan 10.000 Kursi Untuk Guru dan Nakes

Mengenai tabungan  senilai Rp 22.87 miliar, saat ini penyidik Bareskrim  sedang menelusuri aset dan menelusuri aliran dana yang digunakan oleh tersangka A dan penerima dana hasil kejahatan tersebut.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan," kata Helmi dikutip Portal Purwokerto Sabtu 7 November 2020.

Baca Juga: Belum Tutup Kolom Komentar, Instagram Gisel Diserbu Warganet Terkait Video Syur

Jenderal bintang satu itu menyebut penyidik akan meminta keterangan tambahan terhadap tersangka A."Tersangka A saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," tutur Helmy.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening anak atas nama Winda D. Lunardi dan istri atas nama Floletta Lizzy Wiguna dengan kerugian mencapai Rp22.879.000.000.

Baca Juga: Kepala Dinas Terkonfirmasi Positif di Cilacap Hanya Merasakan ‘Nggreges’

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020.

Pemain tim EVOS Ladies Mobile Legends itu  berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka. Winda  berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

Baca Juga: Biden Unggul di Pennsylvania, Trump Tenang di Gedung Putih

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," kata Winda.

Sebelumnya Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan,  klienya menabung di Maybank sejak 2015 dalam dua rekening terpisah,  hingga  2020, uang di rekening semestinya sudah mencapai Rp20 miliar.

"Totalnya Rp20 miliar, tabungan milik Winda Rp15 miliar dan ibunya Rp5 miliar," terangnya.

Baca Juga: Orok Umur 15 Hari, Ikut Ibunnya Kepengungsian

Namun ketika akan dilakukan pengecekan saldonya hanya tersisa Rp17 juta di rekening  Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda. “Saat akan melakukan penarikan, ditolak  alasannya karena saldonya tidak mencukupi,”kata Joe.   

Pihak Maybank sendiri  tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang. Bahkan  permintaan penjelasan kepada  pihak bank hanya menyebut  menyebut bahwa permasalahan sudah selesai.***

 

 

 

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler