Data penerima juga sudah dipadankan dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Sehingga data yang dipakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Termin II Baru Disalurkan pada 10 Juta Pekerja, Sisa 2 Juta Orang Masih Proses
Selanjutnya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
PTk hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya.***