Insya Allah, Ibadah Berjamaah Aman dari Covid-19, Cegah dengan Prokes

- 26 November 2020, 10:32 WIB
Pengajian jelang pernikahan Sule dan Nathalie Holscher
Pengajian jelang pernikahan Sule dan Nathalie Holscher /Vina/Klikseleb.com

PORTAL PURWOKERTO- Di Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah dikagetkan dengan  dengan munculnya klaster pengajian yang mengakibatkan lebih dari 50 orang terkena Covid. Akibatnya Pemkab setempat melarang adanya penyelenggaraan pengajian hingga kasus corona tertangani.

“Mereka sudah menyampaikan ke kami, untuk sementara dengan kesadaran sendiri menghentikan kegiatan pengajian yang berpotensi menyebabkan meluasnya kasus covid,” kata Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana.

Baca Juga: Pesan Duka Mengharukan Disampaikan Pele kepada Maradona

Sebetulnya kasus Covid ditengah pengajian bisa dihindari. Pemerintah juga sudah tidak kurang kurang mengingatkan soal protokol kesehatan

 

Lalu bagaimana dan standar apa agar bisa beribadah berjamaah tapi tetap aman? 

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 membeberkan kembali cara meminimalkan  risiko penularan penyakit berbahaya tersebut dalam kegiatan keagamaan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo: Beristirahatlah dengan Damai Ace

"Yang pertama ini pasti dan sudah wajib dilaksanakan yaitu melaksanakan protokol kesehatan," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 dr. Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu lalu.

Ia mengatakan rumah-rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan diharapkan untuk menyediakan fasilitas mencuci tangan, memberikan tanda jaga jarak dan juga mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.


Kemudian, petugas di rumah ibadah tersebut juga diharapkan untuk memastikan bahwa setiap pengunjung yang datang untuk selalu memakai masker, baik ketika sedang beribadah maupun ketika berada di lingkungan rumah ibadah tersebut.

Baca Juga: Diduga Terima Rp9,8 Miliar dan 100 Ribu Dolar AS, Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

"Jadi ini juga wajib dilakukan ketika kita sedang mau melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Maskernya wajib dipakai dan tidak boleh dilepaskan. Dan bahan maskernya juga jangan sampai tidak sesuai atau tidak punya kemampuan filtrasi sama sekali. Minimal berbahan katun tiga lapis," kata Dewi dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Kamis 26 November 2020.

Selanjutnya adalah perlunya penyelenggara kegiatan ibadah untuk sering mendisinfeksi tempat-tempat yang berpotensi menjadi media penularan virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19, selain juga perlunya memastikan sirkulasi udara berjalan dengan baik.

Baca Juga: Innalillahi, Maradona Meninggal, UEFA Hingga Para Pemain Sepak Bola Dunia Berduka

"Kalau misalnya ada kegiatan seminar di gereja, itu pastikan punya waktu untuk bersih-bersih saat jeda sebelum masuk jeda kegiatan berikutnya," katanya.

Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa cara berikutnya untuk mengurangi risiko penularan adalah dengan menjaga jarak, terutama di pintu kedatangan atau kepulangan dalam suatu kegiatan yang waktunya sudah ditentukan.

Risiko timbulnya kerumunan biasanya terjadi di pintu-pintu masuk dan keluar rumah ibadah yang waktu kegiatannya terbatas.

Untuk itu, Dewi mengimbau para jemaah atau jemaat untuk menyediakan waktu lebih banyak untuk datang lebih awal dan pulang lebih lambat untuk menghindari kerumunan di pintu masuk atau keluar.

Baca Juga: Covid-19 Naik Hingga 2.043 Kasus, Empat Kantor Dinas di Cilacap Ditutup

Selain itu, para jemaah atau jemaat juga diwajibkan untuk membawa alat ibadah sendiri guna meminimalkan penularan COVID-19 akibat pemakaian alat ibadah oleh banyak orang.

Terakhir adalah dengan memastikan kesehatan staf atau pengunjung yang datang ke rumah ibadah, sehingga risiko penularan dapat dicegah dari awal.

Sekarang tinhmasyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan yang mudah dan murah maka  kerugian covid bisa dicegah.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah