Begini Cara Mudah Dapatkan Bantuan APB Rp1 Juta Dari Pemerintah, Cek KTP Anda Segera!

- 27 November 2020, 20:16 WIB
Ilustrasi bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah untuk pelaku seni
Ilustrasi bantuan APB Rp1 juta dari pemerintah untuk pelaku seni /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Beragam bantuan dari pemerintah terus digulirkan bagi masyarakat demi menstabilkan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.

Pemberian bantuan merupakan salah satu bentuk usaha pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Berbagai bantuan disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan sesuai segmentasi sasaran bantuan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Guru Honorer Penerima BSU Kemendikbud Tak Perlu Buka Rekening Baru, Aktifkan Hingga 30 Juni 2021

Program bantuan seperti BSU dikhususkan bagi mereka yang bekerja namun upahnya masih dibawah Rp5 juta. Beberapa kementerian menggulirkan BSU ini bagi masyarakat yang masuk dalam daftar mereka.

Untuk para pelaku seni dan PRT, bantuan pemerintah juga telah disiapkan seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Mantra Sukabumi dalam Buruan Cek NIK KTP Anda untuk Dapatkan Dana APB Rp1 Juta dari Pemerintah! Simak Caranya.

Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kerja dan Kelembagaan Kebudayaan telah menyalurkan bantuan Rp1 juta kepada pelaku budaya atau seniman.

Baca Juga: Sekitar 1.800-an GTT PTT di Cilacap Terima BSU Kemendikbud

Hilmar Farid, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan, dari total 49.107 penerima Rp1 juta APB tahap II, masih banyak calon penerima yang belum mengunggah bukti karyanya sebagai syarat pencairan APB

Artinya, masih ada ribuan calon penerima APB yang belum melengkapi data dan mengunggah karyanya, kata Hilmar. Berdasarkan data yang diperoleh, per 6 November 2020 penyaluran bantuan program sudah memasuki Termin II (batch 2).

Seniman yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) didesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera melengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk didaftarkan.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini Agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Cair

Apa saja sih yang diperlukan untuk menerima dana APB Rp1 juta yang namanya tercantum di SK?

1). Buat akun di apb.kemdikbud.go.id

2). Unggah data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Calon penerima yang karya seni dan datanya telah lolos verifikasi akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

setelah proses validasi dan akhir selesai, KPPN akan menyalurkan dana ke bank penyalur.
Dana tersebut kemudian dicairkan ke rekening masing-masing penerima sejumlah Rp1 juta per orang.

Baca Juga: Cek Rekeningmu Sekarang, Bantuan Subsidi Upah (BSU) PTK Non PNS Cair

 

Jadi, coba cek NIK KTP Anda, siapa tahu Anda telah termasuk dalam daftar penerima dana bantuan APB Rp1 juta.*** (Mantra Sukabumi/Indira Murti)

 

 

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x