Pengennya Kopdar Malah Jadi Modyar! Seorang Wanita Kena Tipu Bule Lewat Medsos

- 28 November 2020, 21:40 WIB
ilustrasi kenalan lewat media sosial
ilustrasi kenalan lewat media sosial /PIXABAY/99mimimi


PORTAL PURWOKERTO - Seorang WNI wanita menjadi korban penipuan oleh lelaki warga negara asing yang dikenalnya melalui media sosial.

Adalah wanita berinisial IE korban penipuan oleh lelaki berkebangsaan Afrika yang baru dikenalnya melalui media sosial. IE berhasil ditipu hingga Rp15, 8 milyar. Wow fantastis!

Awal IE menjadi korban penipuan yakni saat ingin melakukan Kopdar dengan lelaki bule yang ia kenal melalui media sosial. Niat IE yang ingin memiliki teman teman kencan malah membuatnya jatuh dalam keterpurukan.

Baca Juga: Gereja Sigi Dibakar, Forum Satu Bangsa Minta Hal Ini Dilakukan Aparat Penegak Hukum

Seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari Pikiran Rakyat.com dalam Berawal dari Kencan Online, Wanita Asal Jakarta Terperangkap Rayuan Bule, Rp15,8 Miliar Raib pada Sabtu, 28 November 2020, rayuan si pria bule mampu membius IE yang saat itu sedang dimabuk bahagia. Uang pun ditransfernya.

Bujuk rayu dilakukan sang pria bule, hingga akhirnya IE percaya. Uang pun mulai ditransfer.

Namun, entah apa yang membius wanita asal Jakarta itu ternyata uang yang diserahkan mencapai angkai fantastis, yakni Rp15,8 miliar.

Baca Juga: Sembuhkan Kanker Hanya Dengan Konsumsi Buah Mengkudu

Dari sana, IE belum merasa ditipu. Hingga akhirnya, si bule tersebut sulit diajak kencan lagi dan menghilang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang ditemui pada Jumat, 27 November 2020, mengatakan, kasus ini bukan sekedar penipuan, tapi ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya juga.

"Kasus penipuan dan TPPU yang kejadiannya bulan April lalu dari laporan seseorang (wanita asal Jakarta), kerugiannya Rp15 miliar lebih," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mengkudu Bisa Tingkatkan Imun Loh! Begini Caranya Agar Tak Bau

Para pelaku berjumlah  6 orang orang. Lima orang telah ditangkap dan satu tersangka masih berada di luar negeri.

Para tersangka tersebut yakni HIT (30) BHT (21), R (40) dan WH (36) serta satu WNA asal Afrika berinisial AF (40).

Sementara satu tersangka yang masih berada di luar negeri diketahui berinisial F (40).

Modus yang digunakan kelompok ini adalah memacari seseorang menggunakan media sosial. Aksi kelompok ini berawal saat F mencari IE di media sosial.

Baca Juga: Sinopsis Film Lake Placid 3, Bagaimana Rasanya Dikejar Buaya Ganas Pemangsa Manusia?

Mereka diancam dengan pasal 55, 56 KUHP dan 378 KUHP serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.

Apa yang menimpa IE merupakan pelajaran kesekian kali bagi para wanita untuk tidak mudah percaya orang yang dikenal terlebih melalui media sosial.

Baca Juga: Pembunuh 4 Warga Sigi Diduga Mujahidin Indonesia Timur Poso, Gus Falah: Aparat Harus Usut Tuntas!

Permasalahan yang dihadapi IE sebagia wanita korban penipuan pria bule juga dapat memberi pelajaran bahwa tidak semua pria asing tidak memiliki niat buruk terhadap wanita Indonesia.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah