PORTAL PURWOKERTO - Jumat, 4 Desember 2020, Polda Metro Jaya mengumumkan peluncuran Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19.
Lalu apa beda Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 ini dengan Satgas Covid-19 Daerah yang dibentuk Kementerian Dalam Negeri?
Dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri pada 4 Desember 2020 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, ada beberapa poin penting mengenai hal ini.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmikan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya?
Pertama, Ketua Satgas Covid-19 ini merupakan Kepala Daerah masing-masing wilayah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain. Anggotanya yaitu jajaran dibawahnya dan ditunjuk kepala daerah.
Sedangkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 beranggotakan jajaran TNI-Polri serta Pemerintah Kota Jakarta Utara, Satpol PP, dan tenaga kesehatan
Kedua, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah mempunyai tugas diantaranya melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah.
Baca Juga: Kedua Kalinya, Mantan Artis Cilik Iyut Bing Slamet di Tangkap Karena Narkoba
Selain itu, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.
Ditambah lagi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Sedangkan Tim Pemburu Protokol Kesehatan Covid-19 Polda Metro Jaya ini bertugas 3T, yaitu Tracking, Tracing, dan Treatment.
Dalam tim yang dibentuk oleh Polres Metro Jakarta Utara ini juga terdapat tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada warga masyarakat. Nantinya jika ditemukan warga yang terpapar, tim akan segera menyerahkannya ke rumah sakit rujukan Covid-19.
Baca Juga: Tak Jamin Pembelajaran Tatap Muka Januari Lancar. Ganjar Ketat Apapun Potensi Covid 19 Tetap Tinggi
Satgas Covid-19 Daerah berada dibawah Kepala satgas penanganan COVID-19 Nasional atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tim ini juga akan melakukan penindakan kepada sasaran-sasaran yang sudah ditentukan.***