Kasus Korupsi Bansos COVID, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Firli : Sedang Kita Dalami

- 6 Desember 2020, 23:33 WIB
Mensos Juliari P Batubara.
Mensos Juliari P Batubara. /Tangkapan layar instagram/

PORTAL PURWOKERTO - Menteri Sosial Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) tersangka kasus suap pengadaaan bantuan sosial penanganan COVID 19 terancam hukuman mati. 

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memberikan sinyal bakal memberikan ancaman terberat dalam perkara  tindak pisana khusus yang Mensos JPB.

Ketua KPK Firli Bahuri  mengatakan  KPK mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus  korupsi  dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 .

Hal tersebut dikatakannya di sela jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020, dikutip dari Antara  Minggu,  terkait penahanan JPB Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

Baca Juga: Tsunami Pangandaran 15 Meter Renggut Ratusan Jiwa, Warga Kota Cilacap: Untung ada Nusakambangan

Sebelumnya, Firli sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

“Kita  saat ini  sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli beberapa waktu lalu.

Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19.

Baca Juga: Lengkap! Ini Puisi Anak SD yang Viral di Media Sosial Sindir Jokowi dan Menteri KKP

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x