PORTAL PURWOKERTO - Menteri Sosial Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) tersangka kasus suap pengadaaan bantuan sosial penanganan COVID 19 terancam hukuman mati.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memberikan sinyal bakal memberikan ancaman terberat dalam perkara tindak pisana khusus yang Mensos JPB.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 .
Hal tersebut dikatakannya di sela jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 6 Desember 2020, dikutip dari Antara Minggu, terkait penahanan JPB Juliari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).
Baca Juga: Tsunami Pangandaran 15 Meter Renggut Ratusan Jiwa, Warga Kota Cilacap: Untung ada Nusakambangan
Sebelumnya, Firli sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.
“Kita saat ini sedang menghadapi wabah COVID-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli beberapa waktu lalu.
Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19.
Baca Juga: Lengkap! Ini Puisi Anak SD yang Viral di Media Sosial Sindir Jokowi dan Menteri KKP