Baca Juga: Gawat, Ini Profesi yang Rentan Terkena Stres Karena Sering Kali Tetap Bekerja di Akhir Pekan
Oleh karena itulah, KPCPEN dan Kementerian Koperasi dan UKM, terus mendorong realisasi penyerapan anggaran program ini, dan merencanakan program ini akan diteruskan dan dapat diperluas cakupannya pada tahun depan.
Seluruh usaha mikro yang menjadi calon penerima bantuan diusulkan oleh lembaga pengusul seperti DInas Koperasi provinsi, maupun kabupaten, Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, Kementrian, perbankan, perusahaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulit bagi Koperasi, dan UMKM.
Dinas atau lembaga pengusul bertanggungjawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima BPUM. Nantinya seluruh data yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan valiasi di sistem informasi kredit program (SKIP) Kemenkeu, dan Layanan Indomasi Keuangan (SLIK) OJK.
Baca Juga: Misteri, Tersandung di Sungai Kedungbener Kebumen, Khabib Nurrohman Tiba-Tiba Hilang
Lembaga penyalur yakni Bank BRI, BNI dan BNI Syariaah. Penyaluran dilakukan langsung dari bank ke rekening penerima senilai Rp2,4 juta dalam sekali transfer. Sehingga tidak ada peluang pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan pemotongan.***