BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Tahun 2021, Apa Nama Kamu Masih Terdata? Cek Link Ini

- 13 Desember 2020, 13:06 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan akankan berlanjut pada tahun 2021
BLT BPJS Ketenagakerjaan akankan berlanjut pada tahun 2021 /Yumi Karasuma

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.

- Pekerja/buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Mau Ngapain? Belum Punya Rencana? Bisa Coba Cara Ini Dijamin Aman

Karyawan yang telah memenuhi semua persyaratan diatas dapat mengecek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dengan melakukan pengecekan melalui link berikut:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Fix Indonesia KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x