Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Mau Ngapain? Belum Punya Rencana? Bisa Coba Cara Ini Dijamin Aman
Karyawan yang telah memenuhi semua persyaratan diatas dapat mengecek status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dengan melakukan pengecekan melalui link berikut: