Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo sampai 40 Hari Kedepan

- 14 Desember 2020, 21:21 WIB
KPK memperpanjang masa Penahanan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo karena masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas
KPK memperpanjang masa Penahanan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo karena masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas /Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PORTAL PURWOKERTO - Masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo selama 20 hari, dinyatakan telah berakhir. Meskipun demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa panahanannya.

Edhy Prabowo ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK mulai Rabu, 25 November 2020 lalu. Dia ditahan selama 20 hari sampai tanggal 14 Desember 2020.

Edhy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Sengit, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Berebut Penghargaan di Globe Soccer

Selain Edhy Prabowo, KPK juga memperpanjang masa penahanan terhadap empat orang tersangka lain di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, yakni Staf Khusus Menteri KKL Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Staf Isteri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin, 14 Desember 2020, menyampaikan Edhy Prabowo dan empat tersangka lain diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.

Baca Juga: Dikira Kuota Internet Habis, Ternyata Google dan YouTube Down

“Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021 untuk kasus dugaan korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020,” kata Ali Fikri, sebagaimana dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Senin, 14 Desember 2020.

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena masih ada berkas-berkas perkara tersangka yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Mengintip Gaya Bupati Tuban Terpilih 2020, Bikin Gagal Fokus Kaum Hawa, Nomer 4 Mirip Aldebaran?

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut,” katanya.

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Andreau Pribadi Misata selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan Amiril Mukminin dari pihak swasta.

Baca Juga: Bupati Cilacap dan Bupati Purbalingga Positif Covid-19, Bupati Banyumas Paranoid, Kenapa?

KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka, lantaran Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif tersebut diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'forwarder' dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo mengundurkan diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah