PORTAL PURWOKERTO – Tersangka kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan, atau kasus izin ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo (EP) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 3 Desember 2020.
Selain Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo yang diperiksa, KPK juga memeriksa Staaf Khusus Menteri KP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji (Due Diligence) Andreu Pribadi Misata (APM).
“EP diperiksa sebagai saksi tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Perkasa), sedangkan APM diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Kamis.
Baca Juga: Mulai dari Pakaian, Topi, sampai Sepatu Kets yang Dipakai BTS pada MV Dynamite Bakal Dilelang Amal
Selain itu KPK juga telah memanggil lima orang saksi untuk tersangka EP, yakni Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP) Agus Kurniawanto, Manajer PT DPP Ardi Wijaya, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri, dan Komisaris PT ACK Achmad Bachtiara.
KPK telah melakukan penggledahan terhadap rumah dinas Edhy di kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Rabu, 2 Desember 2020. Hasilnya, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.
Baca Juga: Amalan Dzikir Tembus Togel, Bolehkah Dilakukan? Begini Kata Ketua MUI Banyumas
Selain itu juga menemukan uang dengan total sekitar Rp4 miliar, dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Juga sebelumnya telah melakukan penggledahan terhadap salah satu kantor milik PT ACK Jakarta Barat, pada Senin 30 November 2020. KPK mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.