PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah memberikan kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia.
Pemberian kompensasi yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo adalah korban terorisme dan ahli waris yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Presiden Joko Widodo, dalam acara penyerahan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 16 Desember 2020.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Enam Teroris Kelompok Jamaah Islamiah Pimpinan Wijayanto
Dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di antaranya hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara 195 penerima lainnya mengikuti rangkaian acara secara virtual.
"Nilai kompensasi yang diberikan negara tentu tidak sebanding dengan penderitaan para korban yang selama puluhan tahun mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi, mengalami trauma psikologis, menderita luka fisik dan mental, juga mengalami berbagai stigma karena kondisi fisik yang dialaminya," kata Presiden.
Upaya pemulihan para korban dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk.
Baca Juga: Prancis Kembali Diguncang Teroris
“Sejak 2018 upaya pemulihan korban dilakukan melalui LPSK, dalam bentuk pemberian kompensasi, bantuan medis, dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial," ujarnya.