PORTAL PURWOKERTO - Setelah sejumlah wilayah di Pulau Jawa menerapkan kepada pendatang wajib rapid test antigen, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memberlakukan hal yang sama kepada calon penumpangnya.
Namun peraturan tersebut tidak berlaku pada penumpang kereta api jarak jauh di Sumatera, penumpang cukup menunjukkan hasil rapid test antibody atau PCR negatif.
Wajib menununjukkan hasil rapid test antigen negatif mulai diberlakukan mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021,raoid khususnya pada pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.
Baca Juga: Kata dan Doa Menyentuh Untuk Ibu di Hari Ibu 22 Desember 2020
Kewajiban menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam rilis yang diterima Portal Purwokerto Senin 21 Desember 2020.
Baca Juga: Lirik lagu Lemon Tree dari Fool's Garden, Ternyata Menceritakan Kebosanan Di Rumah Aja
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).