Mulai Besok Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen Negatif , Tak Berlaku di Sumatera

- 21 Desember 2020, 12:34 WIB
ilustrasi foto : PT Kereta Api Indonesia mewajibkan penumpang  untuk menunjukan  hasil rapid test antigen kepada calaon penumpang
ilustrasi foto : PT Kereta Api Indonesia mewajibkan penumpang untuk menunjukan hasil rapid test antigen kepada calaon penumpang /Pikiran Rakyat/

 Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan  menunjukkan surat keterangan hasil rapid  test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Baca Juga: Lirik lagu Lemon Tree dari Fool's Garden, Ternyata Menceritakan Kebosanan Di Rumah Aja

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

 

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan panjang.Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x